Pemuda Diduga Setubuhi Anak Bawah Umur

BERBAGI

BERITAHUta.com—SM, warga Desa Jelatang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi meminta JF ( 23 ) melaksanakan kesepatan sidang adat atas dugaan telah menyetubuhi anaknya berinisial PM ( 14 ). Jika tidak, keluarga anak di bawah umur tersebut akan melanjutkan proses hukum terhadap kasus ini.

Pada 4 Mei 2018 , ayah korban, SM, sudah melaporkan kejadian dialami anaknya  berkisar November 2017 di Polsek Pamenang dengan surat tanda bukti lapor nomor : STBL/30/V/2018/Sek Pamenang.

Setelah dilaporkan dilakukan sidang adat dan pihak terduga pelaku menyanggupi beberapa poin perjanjian pada sidang adat tersebut. Poinya antara lain : kedua belah pihak sepakat melakukan tes DNA setelah korban selesai melahirkan dan pelaku siap bertanggung jawab dengan menikahi jika hasil tes DNA positif.

Namun setelah anak korban lahir, pada Minggu (26/08/2018) lalu, pihak korban sulit menemui yang diduga pelaku untuk tes DNA seperti telah disepakati sebelumnya.

“Saat ini kami bingung ketika kami tanya dengan orang tua terduga pelaku, jawabannya selalu, JF di luar kota,” terang SM, ayah korban.

SM menjelaskan, jika tidak ada niat  baik keluarga terduga pelaku melaksanakan hasil sidang adat, pihaknya akan melanjutkan kasus ini ke proses hukum.

“Kalau memang seperti ini kejadiannya kepalang tanggung, kami dan keluarga akan melakukan proses hukum melanjutkan laporkan kami dulu,” tegas SM.

Sementara Kapolsek Pamenang AKP. Niko Darutama membenarkan ada laporan terkait kejadian tersebut. “Ada satu saksi yang belum kami ambil keterangan karena masih di bawah umur dan orang tuanya keberatan, namun secapatnya kami coba buat panggilan kepada yang bersangkutan,”katanya. (dbs)

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here