BERITAHUta.com—Dugaan keterlibatan pihak Pengadilan Agama (PA) Panyabungan ikut membantu Taing (43), dalam proses perkara yang sedang bergulir ditingkat pertama dan banding semakin kuat.
Ucok (50), selaku penggugat cerai talak terhadap Taing, mengaku merasa dirugikan mengenai hal tersebut. Sebab itu, ia siap melaporkan sejumlah kejanggalan yang ia rasakan dan lihat sendiri ke ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Kejanggalan proses penanganan perkara gugatan cerai talak yang diajukan Ucok terhadap istrinya, sudah tampak sejak awal persidangan. Taing mendadak paham membuat jawaban gugatan cerai talak, gugatan rekonvensi, mengerti reflik, duplik, dan bisa membuat format berkas-berkas tersebut bak seorang pengacara atau mereka yang kuliah di jurusan hukum.
Meskipun sesekali majelis hakim diketuai Yunadi, dan Risman Hasan serta Nurlaini M. Siregar, sebagai anggota terkesan menyudutkan Taing dalam beberapa kali mengajukan pertanyaan atau jawaban, namun hal itu diduga hanya “sandiwara”.
Ucok sudah berkali-kali mempertanyakan kejanggalan itu,tetapi terkesan tidak ditanggapi majelis hakim. “Apakah yang buat jawaban ibu pegawai di pengadilan ini,” tanya Yunadi.
Tentu saja, pertanyaan itu dengan mudah dijawab Taing,” Tidak pak.”
Tidak ada upaya hakim mengungkap sosok yang bermain di pihak Taing. Padahal, Ucok sangat paham kemampuan Taing, terutama di bidang hukum. Sangat aneh, tergugat yang notabene ibu rumah tangga mendadak pintar dalam membuat jawaban terhadap gugatan No. 187/Pdt.G/2019/PA.Pyb.
Kejanggalan terakhir terjadi pada Jumat pagi (18/10). Ucok yang sengaja diundang ke PA Panyabungan untuk memeriksa kembali berkas memori banding yang diserahkannya pada, Rabu (2/10), mengaku kaget.
Pasalnya, kontra banding yang diajukan Taing diteken tanggal 14 Oktober 2019, sementara ketika Ucok menanyakan berkali-kali terhadap Rivi Hamdani Lubis, selaku panitera pengganti, menyebutkan Taing menyerahkan kontra memori banding pada Kamis (10/10), sekitar pukul 10.000.
Lebih dari lima kali Ucok menanyakan waktu penyerahan berkas kontra banding Taing, namun Rivi Hamdani tetap menjawab tanggal yang sama,yaitu 10 Oktober 2019.
Setelah Ucok memperlihatkan kejanggalan tanggal berkas kontra memori banding setebal 11 halaman itu, Rivi Hamdani tampak kaget. “Kenapa tanggal kontra banding 14 Oktober 2019, sementara berkas itu masuk ke PA Panyabungan tanggal 10 Oktober 2019. Aneh ini pak,” tanya Ucok.
Secara logika, jelas Ucok, pihak terbanding yaitu Taing belum meneken atau membuat surat, tapi berkas kontra memori banding milik Taing sudah masuk di PA Panyabungan. “Saya tidak tahu. Mungkin ada perbaikan,” kata Rivi Hamdani.
Ucok tidak tinggal diam. “Begini pak, jika seandainya juga ada perbaikan yang dilakukan Taing, maka tanggal berkas yang sudah diteken tidak otomatis berubah.”
Rivi Hamdani tidak bisa jawab. Dia merasa seperti terpojok karena Ucok mencatat dan merekam pernyataan panitera pengganti itu sampai lima kali. “Saya ulangi, pihak terbanding mengantar berkas kontra banding tanggal 10 Oktober 2019, ya pak?” tanya pembanding berkali-kali. “Ya, gak salah pak,” jawab Rivi Hamdani sembari melihat sesuatu di hanphone android-nya.
Masih sesuatu yang aneh. Berkas memori banding Taing diteken tanggal 14 Oktober 2019, lalu pada hari itu juga sekitar pukul 17.00, berkas kontra memori banding diantar Fatimah ke kediaman Ucok, selaku pembanding. “Begitu aneh rentetan tanggal itu, seakan begitu penting bagi pihak PA Panyabungan,” kata Ucok.
Sementara itu,ketika Ucok mengantar berkas memori banding 2 Oktober 2019, Rivi Hamdani menyebutkan inzage (surat pemberitahuan berkas perkara banding) akan dilakukan besoknya, 3 Oktober 2019.
“Sengaja saya belum berangkat lihat anak ke luar Madina agar jangan sampai tiba-tiba saya dipanggil. Saya tunggu tiga hari, sesuai yang dikatakan Rivi Hamdani, tidak ada juga panggilan,” ujar Ucok.
Namun, setelah Ucok berangkat, baru dipanggil seirama dengan tanggal berkas kontra memori banding Taing. “Saya terpaksa pulang mendadak dengan ongkos yang begitu mahal karena harus naik pesawat,” sebunya.
Padahal, jika pemeriksaan berkas itu dilakukan sehari setelah tanggal 2 Oktober 2019 tak ada masalah,sebab berkas yang diserahkan itu ternyata bisa dibawa Ucok lagi untuk dikoreksi. “Jadi apa bedanya inzage sebelum saya keluar Madina dengan sekarang, luar biasa mereka memperlakukan pihak berperkara,” kata Ucok.
Mengenai sejumlah kejanggalan proses penanganan perkara itu, Ucok berencana awal pekan depan akan malaporkan hal tersebut ke ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan di Medan.
Ia juga akan melaporkan sejumlah kejanggalan yang dijadikan majelis hakim sebagai dalil dalam memutus perkara tingkat pertama.
Terkait sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan tingkat pertama dan dugaan maraknya pungli di PA Panyabungan, Beritahuta.com sudah mengajukan surat permohonan wawancara dengan Yunadi, yang juga menjabat ketua PA Panyabungan. Namun hingga berita ini ditulis belum ada jawaban. (*)
Peliput: Tim
Editor: Akhir Matondang