BERBAGI
Foto: Ilustrasi (Istimewa)

KISAH pilu kini menyelimuti Hotni (43). Ia kini terpaksa meninggalkan desanya lantaran ulah IM (43), suaminya, yang diduga tega mencabuli putrinya sendiri, Mawar (16)—bukan nama sebenarnya. Aroma pengaruh narkoba pada si ayah saat melakukan perbuatan bejat itu mulai berembus.

Tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pencabulan ini di salah satu desa di Kecamatan Batang Natal, Mandailing Natal (Madina), Sumut—maaf nama desa tidak kami tulis karena korban masih di bawah umur.

Meskipun Hotni berasal dari desa itu, api keluarga IM baru menetap di sini sekitar dua tahun. Sebelumnya mereka berdomisili di Desa Jambur Baru, masih kecamatan serupa.

IM sendiri berasal dari salah satu desa terpencil di Kecamatan Kotanopan, Madina. Karena pernikahannya dengan Hotni, ia belakangan menetap di Batang Natal.

Malam sebelum Hotni dan enam anaknya berangkat menyusul IM ke Kotanopan pada, Jumat (17/9-2021), Beritahuta sempat bincang-bincang dengan Hotni mengenai peristiwa yang terjadi pada putrinya, Mawar .

Apa sebenarnya yang terjadi kak?

“Ini, anak perempuan saya, si Mawar (menyebut nama asli putrinya). Mangarti mantong alak abang i, na manga-aha on i toru kan, natarikut-ikut lingkungan do ayah nia on dabo, “ jawab Hotni.

Memang, lanjutnya, sebelum IM masuk rumah, dia “merokok” di luar. “I kahapi ia. Inda nian i karejoon ia, um nai antuk nia do boru nia i. Dungi i tojankon borungki.”

Dari ungkapan itu, kuat dugaan IM melakukan pencabulan dalam pengaruh narkoba. Entah betul atau tidak, seorang warga di sana menyebutkan, jika benar pelaku dalam pengaruh narkoba, kecil kemungkinan aksi pencabulan hanya dilakukan sekadar raba-raba.

BERITA TERKAIT  Purba Baru “Menangis”, Angkot Masuk Jurang, 3 Meninggal dan 21 Luka-Luka, Ini Daftar Korbannya...

Ketika Mawar ditanya apakah sudah sering perlakuan itu dialaminya, ia hanya diam. Sampai tiga kali ditanya, dia tetap membisu. Lalu, sang ibu menjawab, “Au anggo na uboto i maia i.”

Berselang beberapa detik, “Sakali,” sebut Mawar.

Tetapi, kata Hotni, perlakuan yang sekali itu dilihat kawan-kawan sesama warga desa sebab mengintip dari luar.

Informasi masyarakat, perbuatan IM terhadap Mawar sudah berulang dan hal ini disaksikan mereka dengan cara mengintip dari selah dinding?

Setiap pertanyaan diajukan ke Mawar, si ibu selalu menjawab lebih dulu. “Anggo na uboto i maia i. Usapai pe ayah nia on, sakali maia ning ia. Ijolo kades ipe, songoni do pangakuan nia.”

Ning si Mawar pe, songoni do,” katanya.

Ketika Mawar ditanya apakah ia sadar waktu tangan ayahnya mengusap-usap kakinya, “Sadar. Ima so u sipakkon. Anggo naso uboto, dia utojankon i.

Apakah baru sekali itu sadar? Mawar diam.

Ada keinginan masyarakat agar Mawar divisum, tapi neneknya, Nuraini, tidak setuju.

Inda baen naso tola i, ia (Mawar) antong na aha dope ia. Pala jabat antong i visium, segoma. Sarupo dohot namanyego-nyego ia mei. Mapiga kali juo i sapai ayah nia, leng totop do songoni pangakuan nia,” jawab Hotni.

BERITA TERKAIT  “Bom Waktu” Jika Polisi Mengulur-ulur Penetapan Tersangka Tragedi PT SMGP

Um nai antuk nia maia ningia. Au do secara pribadi manyapai ia (IM). Dungi, i sapai umak nia buse ia i sodun (tempat IM sekarang di salah satu desa di Kotanopan setelah diusir), leng songoni do jawaban nia,” ujarnya.

Menurut Hotni, jika divisium, sama saja Mawar tidak punya harga diri lagi. “Ngabujing-bujing goarna ibe,” katanya.

Ia menjelaskan, bidan juga sudah datang ke rumahnya. Justru bidan menyebutkan, kalau memang Mawar masih merasa normal, tidak perlu. Karena itu terduga pelaku dan korban perlu jujur menyatakan yang sebenarnya.

Mengenai mereka dapat sanksi adat dari warga untuk meninggalkan desa, Hotni mengakui hal itu suatu kesapakatan kepala desa didampingi tokoh-tokoh masyarakat bersama pihak keluarga.

Selain itu, sebutnya, memang IM sengaja disuruh pergi lebih dulu karena pihak keluarganya sudah emosi. “Ma gara saudara-sadarongku,” katanya.

Bagaimana dengan sekolah anak-anaknya, sebab dari enam anak mereka, empat di antaranya masih sekolah di desa itu.  “Dung songon jia, songoni ma kesepakatan kepala desa dohot alim ulama. Madung merasa marsala ntong ilala,” ujar Hotni.

Menurut Henri Saputra Nasution, kepala desa (kades) setempat, pihak desa memberi sanksi adat terhadap IM dan keluarganya tidak boleh datang ke desa tersebut selama tiga tahun kedepan.

Namun informasi terakhir, polisi sudah menyuruh kades mencari IM dan membawanya ke kantor polisi. (henri)

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here