BERBAGI
SETELAH DITEBANG--Beginilah kondisi lahan milik para penggugat setelah tanamannya ditebangi.

BERITAHUta.com—Salah seorang penggugat Drs. Dahlan Hasan Nasution dalam kasus pembangunan obyek wisata Batu Tunggal meninggal setelah tidak sadarkan diri pada saat berlangsung proses mediasi di ruang Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina), Senin (26/8).

Penggugat yang meninggal bernama Muslih (69), warga Lingkungan I, Desa Simangambat, Kecamatan Siabu, Madina. Ia meregang nyawa di dalam ambulans Puskesmas Mompang yang hendak membawanya ke RSUD Panyabungan.

Setelah dilakukan pemeriksaan medis di rumah sakit, almarhum langsung dibawa ke rumah duka di Simangambat. Pihak keluarga tampak pasrah atas musibah dihadapi.

Meninggalnya Muslih berawal ketika berlangsung poses mediasi antara penggugat dan tergugat.  Pertemuan yang dimulai pukul 10.30 ini difasilitasi pihak pengadilan. Pada kesempatan itu, hadir tiga penggugat: Pardomuan Nasution, Suhdi Efendi, dan Muslih. Mereka didampingi kuasa hukumnya, Abdul Karim.

Fotocopy KTP almarhum Muslih

Dahlan Hasan Nasution  selaku tergugat juga hadir pada proses mediasi tersebut. Bupati Madina itu didampingi penasehat hukumnya, Syafruddin dan Camat Siabu Edi Sahlan.

Proses medisi berlangsung tertib. Setelah mediator dari pihak pengadilan membuka acara, ia mempersilakan Abdul Karim jika ada yang hendak disampaikan.

BERITA TERKAIT  Polres Madina Musnahkan 29,95 Kg Ganja

“Silakan pak, ” kata Abdul Karim mempersilakan Pardomuan menyampaikan kronologis sehingga muncul gugatan melalui pengadilan.

Ketika Pardomoun sedang bicara atau sekitar 20 menit setelah mediasi berlangsung, tiba-tiba Pardomuan melihat Muslih hendak jatuh dari tempat duduknya. Spontan ia menyebutkan, “Opung….”

Suasana mediasi pun berhenti karena semua perhatian tertuju ke Muslih yang sedang tidak sadarkan diri. Lalu, istri Muslih yang sedang berada di luar ruang sidang dipanggil.

“Bapak ada riwayat penyakit jantung. Bahkan baru pulang berobat dari Padang,” kata istri Muslih menjawab pertanyaan salah seorang staf pengadilan.

Dahlan Hasan pun menelepon seseorang minta supaya mobil ambulans didatangkan ke pengadilan. Berkisar sekitar 15 kemudian, ambulans bersama sejumlah petugas medis dari Puskesmas Mompang tiba di lokasi.

Muslih pun digotong dari lantai dua menuju kendaraan yang berada di halaman pengadilan. Sekitar  15 menit setelah mobil ambulans berangkat, tiba-tiba Dahlan Hasan mendapat telpon dari seseorang yang mengabarkan Muslih sudah mengembuskan nafas terakhir.

BERITA TERKAIT  AS, Tersangka yang Diamankan Satreskrim Polres Madina Bukan Berasal dari Pidoli Lombang
PN Mandailing Natal

Kuasa hukum penggugat Abdul Karim menyatakan sangat terpukul atas meninggalnya salah seorang kliennya. “Dari pengakuan pihak keluarga, almarhum memang ada riwayat penyakit jantung,” katanya.

Ia menyebutkan, suasana mediasi pada saat itu berlangsung tenang dan ada upaya agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan. “Karena masih suasana berduka, proses mediasi ditunda dua pekan lagi,” katanya kepada Beritahuta.com.

Perkara gugatan ini berawal adanya pembangunan tempat rekreasi Batu Tunggal di Desa Simangambat.Tiga orang pemilik lahan di kawasan itu menggugat Dahlan Hasan Nasution melalui pengadilan karena merasa dirugikan atas kegiatan tersebut. Gugatan tedaftar di PN Madina dengan nomor register: 8/Pdt.G/2019/PN Mdl.

Pada saat pembukaan jalan pembangunan bendungan Batu Tunggal, yang berada di daerah aliran sungai (DAS) Muara Sada, ratusan batang pohon karet milik para penggugat ditebang tanpa izin pemiliknya sehingga mereka merasa keberatan.

Lalu, ketiga pemilik lahan menggugat Dahlan Hasan selaku pribadi karena pembangunan obyek wisata itu tidak dianggarkan dalam APBD Madina. (*)

Peliput: Tim

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here