BERITAHUta.com—Wajar saja masyarakat menduga ada upaya “main mata” antara polisi dan PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power) terkait penetapan tersangka tragedi lima warga Desa Sibanggor meninggal dunia akibat terpapar zat beracun H2S (Hidrogen Sulfida).
Dugaan itu sangat wajar. Selain polisi belum menetapkan tersangka meski sudah 46 hari pasca kejadian, keterangan yang disampaikan pihak Polda Sumut mengenai progres penanganan peristiwa yang terjadi pada, Rabu (25/1-2021), juga itu juga simpang siur.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut AKBP Patar Silalahi mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil koordinasi kepala Subdir Tipidter (Tindakan Pidana Tertentu) Polda Sumut dengan bagian inspektorat Kementerian ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) di Jakarta.
“Inspektorat Kementerian ESDM lebih paham teknis dalam hal kehati-hatian. Jika sudah didapatkan itu, baru bisa kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.
Entah mana yang betul. Yang jelas pernyataan yang disampaikan Patar Silalahi saat rapat dengar pendapat (RDP) komisi gabungan A, B, dan C DPRD Sumut pada, Rabu (10/3-2021), berbeda dengan yang disampaikan Kombes Hadi Wahyudi, kepala Bidang Humas Polda Sumut.
Dikutip dari Waspada.co.id., Rabu (10/2-2021), atau persis sebulan yang lalu, Hadi Wahyudi mengatakan penanganan kasus gas beracun di PT SMGP sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Penyelidikan sudah kita lakukan dan kemudian dilakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara statusnya naik ke penyidikan,” ujarnya.
Menurut Hadi, meskipun hasil pemeriksaan sudah ditingkatkan ke penyidikan. namun, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam kesempatan itu, dia tidak lupa juga menyinggung soal santunan perusahaan kepada keluarga korban meninggal dan warga yang sempat dirawat di rumah sakit serta puskesmas.
“Pihak PT SMGP telah memenuhi tanggungjawab, dengan memberikan bantuan kemanusiaan kepada para korban terpapar gas beracun baik korban meninggal maupun yang sempat dirawat di rumah sakit,” kata Hadi.
Lain Hadi, lain pula Patar Silalahi. Menurut wakil direktur Reskrimsus Polda Sumut, itu saat ini kasus PT SMGP masih tahap penyelidikan, dan baru akan ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah hasil koordinasi dengan inspektorat Kementeriat ESDM didapat.
Menanggapi pernyataan H. Fahrizal Efendi Nasution saat acara RDP, itu Patar Silalahi mengatakan unit Subdit Tipidter masih mendalami kasus tragedi tewasnya lima warga Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM), Madina, Sumut.
Memang, sebutnya, pada saat kejadian tim dari Polda Sumut—Reskrimsus dan Reskrimum– turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Terkait proses kelalaian ditangani Reskrimum, karena ada yang meninggal dunia. Sedangkan yang sifatnya teknis dalam kegiatan di perusahaan didalami Subdit Tipidter. Itu mengarah pada penanggung jawab,” ujar Patar Silalahi.
Dia menyebutkan, jika mereka sudah dapat klarifikasi dari Kementerian ESDM terkait masalah teknis, baru mereka menentukan langkah. Sebab, pihak inspektorat pusat selalu melakukan audit secara rutin.
Jika temuan-temuan atau rekomendasi inspektorat Kementerian ESDM tidak dilaksanakan di daerah, berarti sudah masuk kategori kelalaian. Kemungkinan yang menyuruh membuka gas beracun tersebut tidak mematuhi rekomendasi dari inspektorat.
Fahrizal Efendi gelar Sutan Kumala Bongsu Lenggang Alam Nasution pada kesempatan itu mempertanyakan lambannya progres penanganan yang dilakukan kepolisian dalam menetapkan tersangka.
“Sudah turun tim dari Polda, sampai hari ini progresnya belum jelas. Belum ada tersangka. Jadi apalagi yang ditunggu rakyat dalam penegakan hukum kasus PT SMGP ini,” katanya. (*)
Peliput: Tim
Editor: Akhir Matondang