MEDAN, BERITAHUta.com—Penyelidikan kepolisian terhadap insiden PT SMGP yang tak ada kejelasan mendapat perhatian H. Fahrizal Efendi Nasution. Anggota DPRD Sumut ini meminta Polda Sumut tidak mempetieskan berbagai kasus di perusahaan panas bumi tersebut.
Pernyataan Fahrizal Efendi itu disampaikan saat rapat membahas aktivitas dan proyek PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power) di Aula Kantor Gubernur Sumut, Medan pada, Selasa (25/10-2022).
Rapat antara lain dihadiri Komisi D DPRD Sumut Benny Harianto Sihotang (ketua Komisi D), Fahrizal Efendi Nasution (Hanura), dan Abdul Rahim Siregar (PKS).
Selain itu, Kajati Sumut Idianto, perwakilan Polda Sumut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Madina Khairul, Camat Puncak Sorik Marapi (PSM) M. Ridwan, dan perwakilan PT SMGP.
Fahrizal Efendi mengatakan insiden dugaan kebocoran gas H2S (Hidrogen Sulfida) pada aktivitas PT SMGP di wilayah WKP (wilayah kerja panas bumi) yang berlokasi di Desa Sibanggor Tonga, PSM, Madina dan sekitarnya bukanlah kasus biasa.
“Mohon kasus itu jangan dipetieskan. Tali asih yang diberikan perusahaan kepada para keluarga korban bukan serta merta menghapus dugaan pidana,” katanya.
Berbagai perdamaian, seperti pemberian tali asih kepada keluarga korban, ujarnya, hanya bisa dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim untuk mengurangi hukuman kepada para pelaku tindak pidana.”
Fahrizal Efendi yang bergelar Sutan Kumala Bongsu Lenggang Alam mengatakan, saat DPRD Sumut menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Polda Sumut terkait insiden 25 Januari 2021 di PT SMGP yang menyebabkan lima warga meninggal dan puluhan lainnya mendapat perawatan medis rumah sakit, beberapa waktu lalu, wakil Direktur Reskrim Polda Sumut– saat itu dijabat AKBP Patar Silalahi—telah menyampaikan komitmen bakal melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka.
Namun saat itu pihak Polda Sumut menyebutkan masih menunggu hasil investigasi tim Ditjen EBTKE Kementerian ESDM terkait adanya H2S.
“Pihak Ditjen EBTKE sudah menyatakan penyebab lima korban meninggal di Desa Sibanggor Julu akibat H2S atau zat-zat kimia lainnya. Nah sekarang kami tagih janji itu,” tegas legislator dari Dapil Sumut 7 ini.
Karena itu, Fahrizal Efendi minta Polda Sumut menepati janjinya untuk menetapkan tersangka atas insiden paparan gas diduga H2S di WKP PT SMGP pada 25 Januari 2021.
“Tadi sudah dipublikasikan secara terang-benderang oleh tim investigasi melalui Roni Chandra Harahap, yang membenarkan korban pada insiden 25 Januari 2021 adalah akibat H2S,” sebutnya.
Penjelasan itu juga diperkuat pernyataan Kepala Teknik Panas Bumi (KTPB) PT SMGP Terry Indra kepada rombongan Komisi D DPRD Sumut yang berkunjung di lokasi PT SMGP pada, 14 Oktober 2022. “Saat itu Pak Terry mengakui adanya paparan gas H2S,” tegas politisi yang disebut-sebut pantas memimpin Madina pada periode mendatang.
Meski demikian, Fahrizal menegaskan pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan secara menyeluruh hasil investigasi berbagai insiden berulang di PT SMGP.
“Yang jelas kami tidak tinggal diam memantau proses hukum setiap insiden di PT SMGP. Proses penyelidikan harus jelas, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini,” katanya kepada wartawan usai rapat. (*)
Editor: Akhir Matondang