BERITAHUta.com—Sepasang pengangguran diamankan polisi saat berpesta sabu di Jalan Alboin Hutabarat Gg. Dame, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumut. Keduanya sekarang mendekam di ruang tahanan mapolresta setempat.
Pasangan yang diamankan petugas adalah Fah alias Yamni (29) dan Yoh alias Yoyo (27). Keduanya masing-mang beralamat di Jalan Alboin Hutabarat Gg. Dame, Kelurahan Wek VI, Padangsidimpuan serta Jalan Sisingamarangaja, Padangsidimpuan Selatan.
Ketika ditangkap pada Sabtu (2/2), sekitar pukul 20.00, polisi mengamankan barang bukti, antara lain: tiga buah alat hisap sabu/bong, dua buah kaca pirek diduga berisi narkotika golongan satu jenis sabu seberat 3, 51 gram, empat plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 0, 71 gram.
Selain itu, plastik klip transparan kosong (2 buah), kotak kaleng rokok Sampoerna Mild (1 buah), ember hitam 91 buah), dan kaca pirek panjang (24 buah).
Satresnarkoba Polresta Padangsidimpuan bergerak cepat setelah mendapat laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di rumah Nyamni, di Jalan Alboin Hutabarat Gg. Dame, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Berdasarkan informasi itu, rumah tersebut diduga sering dijadikan tempat pesta sabu. Petugas melakukan penyidikan dan pengintaian terhadap rumah dimaksud.
Ternyata betul, ketika polisi masuk ke dalam rumah, didapat sepasang pengangguran, Yamni dan Yoyo sedang asik menghisap narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka lalu dibawa ke mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. “Kami masih menangani kasus ini, sekaligus mengembangkan jaringan mereka,” kata Kapolresta Padangsidimpuan AKBP. Hilman Wijaya S.Ik., MH., melalui kepala Satnarkoba AKP. CJ. Panjaitan, (lily lubis)