BERBAGI
Mensesneg Pratikno

BERITAHUta.com–Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan pemerintah tidak menghendaki revisi terhadap dua undang-undang terkait pemilihan umum sehingga pelaksanaan pilkada serentah tetap pada rencana semula, November 2024.

Kedua undang-undang (UU) yang dimaksud Pratikno adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Menurut Mensesneg, undang-undang yang telah baik sebaiknya dijalankan. “Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut. Prinsipnya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan,” katanya di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (16/2/2021).

BERITA TERKAIT  Wakil Bupati Madina Lihat Potensi Obyek Wisata di Wilayah Natal

Dia mencontohkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah dijalankan dan berjalan sukses. Kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil dalam implementasinya, kedepan tinggal KPU memperbaiki melalui PKPU.

Terkait UU Nomor 10 Tahun 2016, Mensesneg menegaskan dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada November 2024.

Menurut Pratikno, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.

“Jadi pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan pada tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan pilkada serentak. Masak sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama DPR dan presiden, makanya sudah ditetapkan,” jelasnya.

BERITA TERKAIT  Benarkah Jelang Munas ke-2 Pasmada, ART Organisasi Ini “Lenyap”

Karena itu, pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan.

Mensesneg berharap tidak ada narasi yang dibalik-balik terkait isu revisi kedua undang-undang tersebut sehingga seakan-akan pemerintah hendak mengubahnya.

“Tolong ini saya juga ingin titip ya, tolong jangan dibalik-balik seakan-akan pemerintah yang mau mengubah undang-undang. Enggak, pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan pilkada serentak itu,” kata dia.(*)

Peliput: Sumber Pro1

Editor: Akhir Matondang

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here