BERBAGI
Suasana Pikades Tabuyung pada, Senin (19/12-2022). (foto: ist)

MUARA BATANG GADIS, BERITAHUta.com—Pilkades (pemilihan kepala desa) Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Mandailing Natal (Madina), Sumut ternyata masih bermasalah. Ini lantaran proses pelaksanaannya diwarnai sejumlah kejanggalan.

Hal itulah yang membuat dua calon kepala desa (Cakades), yaitu: Asmaul Mikdar Daulay dan Siti Berlian Sari melakukan gugatan melalui panitia Pilkades Tabuyung.

Surat gugatan disampaikan Siti Berlian kepada panitia Pilkades Tabuyung pada, Rabu (21/12-2022), atau dua hari setelah pencoblosan yang berlangsung, Senin (19/12-2022).

Salah satu postingan yang diduga akun facebook anggota panitia Pilkades Tabuyung.

Informasi yang didapat media ini, surat gugatan sudah diterima panitia Pilkades, namun hingga berita ini ditulis, Kamis (29/12-2022), belum ada upaya penyelesaian terhadap laporan tersebut.

Dalam surat gugatan disebutkan sejumlah persoalan. Antara lain: oknum anggota panitia dinilai tidak netral; ada warga tak terima surat undangan; calon pemilih tidak dapat menggunakan hak pilih; serta masalah kertas suara dicoblos lebih dari satu kali.

Tidak hanya itu, sebelum hari H pencoblosan, ada dua oknum anggota panitia Pilkades Desa Tabuyung mengkampanyekan salah satu Cakades melalui akun facebook.

Dugaan kampanye oleh dua oknum itu terekam dalam jejak tangkapan layar (screenshot) akun facebook. Masing-masing atas nama Amrin Sakan dan Dinal Sigalingging. Postingan diunggah pada, 29 Nopember 2022, 30 Nopember 2022, 7 Desember 2022 dan 11 Desember 2022.

BERITA TERKAIT  Tokk...Majelis Hakim MK Perintahkan Pemilihan Suara Ulang di 3 TPS

Poin lainnya, banyak surat suara di TPS-1 dan TPS-2 memiliki dua lobang coblosan. Satu lobang di dalam kotak segi empat (kotak tempat foto calon), satu lagi di luar kotak.

Anehnya, surat suara seperti itu dinyatakan sah oleh panitia. Ditengarai, keputusan panitia Pilkades tersebut tidak berdasarkan musyawarah dengan semua Cakades.

Unggahan pemilik akun facebook, yang diduga panitia Pilkades Tabuyung. (foto: ist)

Padahal, menurut penggugat, surat suara seperti itu seharusnya batal, sesuai Peraturan Bupati Madina Nomor 62 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2022, jo Surat Keputusan Bupati Madina Nomor 141/022/K/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa.

Dugaan sementara, terjadi dua lobang dalam satu kertas suara akibat dicoblos secara gelondongan.

Sesuai temuan warga dan saksi di TPS-1 dan TPS-2, banyak surat suara tidak ada torehan tandatangan panitia. Gabungan dari dua TPS, jumlahnya sekitar 200 surat suara. Dugaan sementara, surat suara itu dicoblos di luar TPS.

Kejanggalan lain adalah terjadi di TPS-1, TPS-3 dan TPS-5. Di sini banyak warga yang terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap) tidak menerima surat undangan memilih.

Selain itu, banyak warga sudah terdaftar dalam DPT dan telah menerima undangan, namun tidak dapat menggunakan hak pilih karena hak pilihnya telah digunakan orang lain.

BERITA TERKAIT  Parah, Sekitar 2 Bulan Plang Nama Jalan Ini Dibiarkan “Tidur”

Ini juga menimbulkan kecurigaan. Ada dua surat undangan nama calon pemilih yang sama. Sekitar delapan calon pemilih gagal mencoblos mengajukan keberatan pada surat pernyataan terpisah yang diterbitkan satu hingga dua hari setelah hari H pencoblosan.

Ketua Panitia Pilkades Tabuyung Sakwan Lubis melalui WhatsApp, Kamis (29/12-2022) menyebutkan pihaknya telah menerima gugatan dari dua Cakades, yaitu atas nama Asmaul Mikdar Daulay dan Siti Berlian Sari. Hanya saja dia tidak menjelaskan sejauh mana proses penangannya di tingkat panitia desa.

Sakwan membenarkan Amrin Sakan dan Dinal Sigalingging merupakan anggota panitia Pilkades Tabuyung.

Selaku panitia, kata dia, pihaknya telah mencoba melakukan musyawarah dengan para Cakades. Hanya saja Cakades nomor urut 4 tidak hadir pada musyawarah, itu sehingga berita acara hasil musyawarah belum diterbitkan.

Sakwan mengakui ada warga terdaftar di DPT dan telah menerima undangan memilih, namun mereka tidak dapat menggunakan hak pilih disebabkan hak pilihnya telah digunakan orang lain.

Pembukaan TPS pada Pilkades Tabuyung juga molor. Berdasar juknis seharusnya dimulai pada pukul  08.00, namun justru baru buka pukul 09.00, serta tutup pukul 14.00.

Dari semua kejanggalan itu, penggugat meminta agar diproses secara adil untuk mendapatkan kepala Desa Tabuyung yang sesuai dengan aspirasi warga. (*)

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here