MEDAN, BERITAHUta.com–Penyidik Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut menetapkan empat tersangka pelaku penganiayaan terhadap wartawan media online yang bertugas di Madina, Jefry Barata Lubis.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka empat pelaku penganiyaan terhadap seorang wartawan di Madina,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, pada Senin (14/03-2022).
Dikutip dari Metro7news.com, keempat pelaku penganiayaan terhadap wartawan yang telah ditetapkan tersangka itu bernama: Awaluddin (26) warga Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Madina; Salamat (36), warga Desa Sigalapang Julu, Kecamatan Panyabungan, Madina.
Selanjutnya: Edi Mansyur Rangkuti (41), warga Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Merapi (LSM), Madina; dan Razoki alias Marzuki (40), warga Jalan Bermula Ujung, Kecamatan Panyabungan, Madina.
Tatan mengungkapkan, aksi penganiayaan itu terjadi Kafe Lopo Mandailing Kopi, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Madina, pada Jumat (04/03-2022) lalu.
“Saat itu korban (Jefri Barata Lubis) bertemu dengan tersangka Awaluddin bersama tiga rekannya. Dalam pertemuan itu tersangka Awaluddin meminta agar korban menghapus isi berita tentang kasus tambang emas ilegal di Madina yang melibatkan tersangka AAN,” katanya.
Tatan menuturkan permintaan itu ternyata tidak diindahkan korban, sehingga tersangka Awaluddin melakukan pemukulan lalu disusul tiga tersangka lainnya.
Kasus penganiayaan itu dilaporkan ke Mapolres Madina. Selanjutnya setelah laporan korban diterima Sat Reskrim Polres Madina dibantu Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi keempat pelaku berhasil ditangkap di daerah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Madina.
Tatan menambahkan, dari hasil pemeriksaan keempat tersangka mengakui tidak terima karena korban memberitakan AAN, ketua salah satu ormas di Madina, sebagai tersangka kasus tambang emas ilegal.
“Atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 subs Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” ujarnya. (*)
Editor: Akhir Matondang