SURAT Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumut Nomor 800/3683/BKPSDM/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Saran dan Pendapat Pembatalan Nilai SKTT kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dinilai aneh. Surat itu diduga hanya sekadar mengulur-ulur waktu menunggu selesai pemberkasan bagi yang lulus seleksi PPPK .
Hal itu salah satu pendapat berbagai pihak terkait surat Bupati Madina H.M. Jafar Sukhairi Nomor 800/3683/BKPSDM/2023. Surat tersebut dalam rangka menyikapi carut marut seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2023 di daerah ini.
Hingga saat ini, kisruh seleksi PPPK Madina belum usai. Sejumlah pihak diduga ikut melakukan pungutan liar terhadap peserta yang lulus dan tak lulus sedang diproses di bagian Tipikor Ditreskrimsus Poldasu.
Termasuk dugaan banyak di antara mereka yang lulus adalah guru honorer siluman. Tidak pernah menjadi guru, tiba-tiba namanya ada di Dapodik. Ini harus diusut. Siapa yang bermain, dan jika ada aliran dana, siapa saja ikut menikmati
Ahmad Rizky Hasibuan, salah seorang peserta aksi menuntut pembatalan nilai SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan) menyebutkan surat bupati ke BKN tidak sejalan dengan rekomendasi DPRD Madina Nomor: 175/635/DPRD/2023 tanggal 28 Desember 2023.
Poin pertama dari tiga rekomendasi adalah meminta bupati membatalkan nilai SKTT dan kembali pada nilai CAT.
“Anak SD pun tahu, bupati diminta membatalkan nilai SKTT, bukan meminta pendapat ke pusat,” katanya.
Jika bupati membuat surat hanya meminta pendapat, kata Rizky, tak menutup kemungkinan pihak BKN tertawa membaca surat tersebut.
“Bagaimana tidak, bupati yang mengumumkan nilai SKTT, lantas beliau minta saran dan pendapat ke BKN setelah ada kisruh. Ini sama saja seperti main doa tolak bala atau mau cuci tangan,” katanya.
Anehnya pada poin kedua isi surat itu, seolah pelaksanaan SKTT dilaksanakan secara baik, benar dan fair, padahal terindikasi kecurangan.
Menurut Rizky patut dipertanyakan kenapa Madina mengambil SKTT sebab nilai CAT murni sudah mencukupi untuk menentukan ranking kelulusan.
Pertanyaannya berikutnya, kenapa pemkab mudah membatalkan kelulusan tenaga teknis dan kesehatan, sementara untuk guru honorer harus meminta pendapat BKN. “Ada apa,” tegas Rizky.
Jika pemkab mau serius menyelesaikan persoalan seleksi PPPK, kata dia, batalkan semua nilai SKTT dan kembali ke nilai CAT.
Saat ini di tengah masyarakat muncul berbagai dugaan, misalnya, jangan-jangan surat ke BKN tidak disampaikan ke alamat. Artinya hanya sekadar siasat meredam kekisruhan aksi para guru-guru yang terzalimi. “Kalau benar surat tersebut sampai di BKN, boleh minta tanda buktinya,” katanya.
Intinya, kata dia, pihaknya hanya butuh pembatalan, bukan surat meminta pendapat ke BKN.
Menanggapi surat bupati ke BKN, Irwan Daulay, seorang pemerhati pendidikan, mengatakan pada tahap awal sudah tepat dan memenuhi tuntutan para guru honorer.
Menurut dia, sebaiknya surat itu segera dikirim ke menteri terkait sehingga mereka dapat menanggapi. Perlu dipikirkan langkah apa mesti dilakukan bupati agar tuntutan para guru korban zalim bisa selesai sesuai prinsip keadilan dan kebenaran.
“Jika perlu perwakilan guru diikutkan menemui menteri atau ketua Panselnas (kepala BKN). Mereka punya kewenangan membatalkan hasil ujian SKTT atas usulan bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah.
Wadih Al-Rasyid Nasution dari Indonesia Youth Epicentrum (IYE) justru menyayangkan surat bupati Nomor 800/3683/BKPSDM/2023. “Poin satu okelah. Poin dua, sesuai pedoman memang harus ada SKTT untuk jabatan fungsional guru.”
Hanya saja di Madina SKTT tidak pernah dilaksanakan. Bahkan kepala BKPSDM dan Dinas Pendidikan setempat mengakui merekalah yang mengisi ujian SKTT.
Lalu, pada poin tiga surat seolah-olah membenarkan ada pelaksanaan SKTT. Padahal kepala BKPSDM sudah mengakui SKTT dibuat tak logis. Apalagi berdasarkan simulasi penghitungan nilai yang dilaksanakan saat RDP (rapat dengar pendapat) dengan dewan, penilaian yang diberikan juga ternyata tidak sesuai bobot 70 persen serta 30 persen.
“Mengapa bupati tidak menceritakan kronologis sebagaimana kejadian sebenarnya di Madina. Beliau harus jujur di Madina tidak dilaksanakan SKTT tapi ada nilai diinput,” tegasnya.
Menurut Lukmanul Hakim Hasibuan dalam suatu komentar di medsos, saat mereka melakukan audensi di BKN dan Kemendikbudristek mengenai kisruh PPPK Madina beberapa hari lalu, disimpulkan pembatalan SKTT merupakan kewenangan pemda. SKTT dapat dibatalkan jika pihak pemda membuat atau mengajukan surat pembatalan SKTT.
Surat itu, tulisnya, ditujukan ke Panselnas. Lantaran kewenangan SKTT ada pada pemda, sehingga pemda pun berwenang mengajukan surat pembatalan. (*)
Editor: Akhir Matondang