BERITAHUta.com—Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan Sal alias Kabayan (33). Lelaki bertato yang tinggal di Jalan Prof. M. Yamin, Gg. Budi Luhur, Linkungan I, Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, ini diduga memiliki narkotika jenis sabu dan ganja.
Polisi meringkus Kabayan pada Kamis (5/9), sekitar pukul 11.30. Di lokasi penangkapan, anggota Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, ternasuk daun ganja total seberat 603,47 gram.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,23 gram.
Selain itu, satu batang rokok yang diduga sudah dicampur dengan narkotika golongan I jenis ganja seberat 1, 49 gram, dua bungkus kertas diduga berisi ganja (1, 98 gram), satu bungkus plastik assoy warna biru diduga ranting ganja (50) gram, satu bungkus plastik assoy warna hitam diduga berisi ganja (550 gram). Total daun ganja yang disita aparat adalah 603,47 gram.
Pihak berwajib juga menyita satu unit timbangan elektrik merek GHL, timbangan elektrik merek Pocket Scale (2 unit), handphone merek MI warna putih ( 1unit), handphone merek Nokia warna hitam (2 unit), handphone Nokia warna biru muda (1 unit).
Lalu, dua bungkus plastik transparan berisi plastik klip transparan kosong, plastik klip transparan kosong (48 pc), kaleng rokok merek Gudang Garam warna merah (2 unit), alat hisap bong kaca (1 set), kaca pirek kosong lengkap dengan kompeng karet. (satu unit), serta sendok plastik terbuat dari pipet (1 unit).
Kasatresnarkoba AKP. CJ. Panjaitan, mendampingi Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Hilman Wijaya S.Ik., MH.,menyebutkan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang sering bertransaksu di rumah Kabayan. (*)
Peliput:Lily Lubis
Editor: Akhir Matodang