BERBAGI
BARANG BUKTI--Polres Mandailing Natal, Sumut memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 29,95 kg di mapolres setempat, pada, Jumat (3/5).

BERITAHUta.com—Polres Mandailing Natal (Madina), Sumut memusnahkan barang bukti narkotika golongan satu jenis ganja di lapangan belakang mapolres setempat, Jumat (3/5).

Wakapolres Madina Kompol Drs. Tongku Bosar Pane, MM.,  menyebutkan barang bukti ganja seberat 29.95 kg yang dimusnahkan didapat dari dua tersangka, yaitu, Hamzah Rangkuti (HR) dan Dedy Junaidi (DJ).

Petugas Satresnarkoba Madina mengamankan HR, pada 29 Januari 2019. Ia dirungkus polisi saat membawa ganja seberat 7.700 gram (77 kg) di Kecamatan Panyabungan.

BERITA TERKAIT  Soal Dahlan Hasan Jadi Tersangka, Tergantung Hasil Pemeriksaan Penyidik

Sedangkan DJ, yang bertindak sebagai kurir, diamankan di wilayah Kecamatan Linggabayu, Madina, pada 9 Januari 2019. Pada saat itu polisi berhasil menyita ganja kering seberat 22.250 gram (22,25 kg).

Proses hukum terhadap HR dan DJ sedang berlangsung. Kedua tersangka dijerat UU Narkotika pasal 114 (2) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun atau maksimal 20 tahun penjara.

Wakpolres berharap masyarakat turut membantu aparat dalam memerangi narkoba di Madina. Tanpa dukungan semua elemen masyarakat, pihaknya tidak bisa berbuat maksimal dalam membendung peredaran “barang haram” tersebut di kabupaten ini.

BERITA TERKAIT  Gegara Pakai Sabu, 3 Lelaki Pengangguran Ditangkap Polisi

“Minimal kami diberi informasi. Sekecil apa pun informasi mengenai peredaran narkoba, sangat membantu upaya kita memerengani narkoba di daerah ini,” katanya.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ganja itu antara lain, Kasat Narkoba AKP. M. Rusli, SH., para perwira jajaran Polres Madina, BNN Madina, dan sejumlah tokoh masyarakat. (*)

Peliput: Ilyas Lubis dan Nurhuda

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here