BERBAGI
CAP PALSU--Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib, S.Ik., MH., memperlihatkan barang bukti berupa cap palsu atas nama perusahaan dihadapan sejumlah wartawan di mapolres, Rabu (30/1). Cap itu dipakai untuk menipu para korban.

BERITAHUta.com—Jajaran Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut membongkar sindikat penggelapan mobil dengan modus sewa. Dalam kasus ini, polisi menangkap lima tersangka dan mengamankan delapan mobil berbagai merek.

Selain  meringkus kelima tersangka: EN, TH, SK, SMH, dan THD, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa delapan unit mobil berbagai merek, yaitu: Toyota Agya, Pajero Sport, Daihatsu, Luxio, Avanza dan Kijang Inova.

Barang bukti lainnya: stempel palsu atas nama perusahaan PLTA yang ada di wilayah Tapsel,  handphone, beberapa TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor), kontrak kerja sama sewa kendaraan, dan sepucuk senpi.

Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib, S.Ik., MH., didampingi Kasatserse AKP. Alexander Antonius mengatakan modus yang dilakukan tersangka adalah dengan merayu para pemilik mobil agar bersedia disewa kendaraannya untuk dipakai sebuah perusahaan PLTA tersebut.

“Untuk wilayah hukum Polres Tapsel, ada sekitar 150 unit mobil yang sudah mereka gelapkan dengan alasan sewa,” kata Irwa Zaini Adib kepada wartawan pada jumpa pers tentang pengungkapan kasus ini di Mapolres Tapsel, Rabu (30/1).

BERITA TERKAIT  Pengadilan Agama Panyabungan Diduga Ikut “Bermain”, Pembanding Lapor ke ketua PT Agama Medan

Jika ditambah dengan kendaraan dari luar Tapsel dan sekitarnya, kata dia, total mobil yang mereka gelapkan sekitar 250 unit dari berbagai merek. Termasuk dari Sibolga, Riau dan lainnya. “Dengan alasan yang sama, menyewa kendaraan dari pemiliknya untuk dipakai perusahaan proyek yang ada di Tapsel,” katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan aksi penipuan ini sejak Juli 2018 hingga awal 2019.

Polres Tapsel sudah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa kendaraannya disewakan untuk perusahaan PLTA itu. “Masyarakat juga dipersilakan melihat mobil yang sudah kami sita,” kata kapolres.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus penggelapan mobil sewa atau rental ini mulai terkuak usai seorang warga berinial E melapor ke Mapolres Tapsel beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT  3 Wanita dan 1 Waria Terjaring Razia “Pekat” di Wilayah Kecamatan Siabu

Pada Desember 2018 lalu, E didatangi adiknya berinisial H yang mengabarkan ia memiliki teman bernama EN, warga warga Batuhula, Batang Toru, Tapsel. H menyebutkan, EN memiliki relasi di salah satu perusahaan.

Katanya, EN bisa menjembatani kerjasama bidang transportasi dengan perusahaan itu. E pun tertarik tawaran tersebut. Dia pun berangkat ke Medan membeli satu unit mobil warna putih nomor polisi BK-1947-RX.

Setelah sebulan, E mendatangi EN menagih uang sewa mobil seperti dijanjikan. Tetapi EN tidak bisa memenuhi permintaan itu. Akhirnya, E melapor ke pihak kepolisian.

Warga berinisial MAS juga diduga menjadi korban penipuan ini. Seperti E, MAS awalnya juga ditawarkan EN kerjasama sewa mobil dengan salah satu perusahaan.

MAS diiming-imingi Rp 12 juta per bulan sebagai uang sewa. Ia juga tergiur dan menyerahkan mobil bernomor polisi BB-1729-HB ke EN. (lily lubis)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here