BERITAHUta.com—Satreskrim Polresta Padangsidimpuan, Sumut mengamankan JM (38) karena diduga terlibat dalam kasus perjudian jenis kim. Polisi masih menyediki kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
JM adalah warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Gg. Adil, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Ia diamankan pada Selasa malam (12/2), sekitar pukul 22.00.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone Nokia warna hitam dan uang tunai Rp500 ribu.
Penangkapan JM bermula adanya laporan masyarakat melalui Timsus Polresta Padangsidimpuan tentang perjudian kim di Jalan Serma Lian Kosong, Kelurahan Wek II Kec. Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Informasi yang didapat polisi, JM menerima pesanan angka tebakan judi kim dengan menggunakan satu unit handphone. Polisi pun menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Ternyata betul, polisi mendapati JM sedang melakukan perjudian jenis kim. Akhirnya tanpa melakukan perlawanan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut. (lily lubis)