BERBAGI
OTT-DA (39), seorang bendaharawan yang juga pengelola dana BOK Puskesmas di Padangsidimpuan terkena OTT dengan barang bukti uang senilai sekitar Rp38 juta. saat ini, dia sudah diamankan di polres setempat guna penyidikan lebih lanjut.

BERITAHUta.com– Unit Tipikor Satreskrim Polres Padangsidimpuan mengamankan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Padangsidimpuan, dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dalam OTT ini, polisi  berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp38 juta.

Kedua oknum ASN yang terjaring OTT itu adalah DA dan HT. DA merupakan bendahara Puskesmas Wek I, dan HT adalah mantan kepala Puskesmas Wek I,  Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Padangsidimpuan.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp38 juta. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga buku catatan pribadi tentang penyaluran dana BOK (Biaya Operasional Kesehatan).

BERITA TERKAIT  Kejati Tetapkan 3 Tersangka TSS dan TRB, Tak Tertutup Kemungkinan Bupati Madina jadi Tersangka

DA dan HT diamankan pada Rabu, (3/10), sekitar pukul 11.00, di warung Wak Gareng,  Jalan PMD, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

DA (39), memperlihatkan barang bukti berupa uangtunai Rp38 juta yang berhasil diamankan polisi.

Sang tersangka, yaitu: DA juga menjabat staf pengelola BOK Puskesmas wek I. Ia  menglola dana BOK sekitar Rp138,35 juta. Dana itu berasal dari  BOK semester I Rp84,98 juta dan semester II (Rp53,36 juta).  Uang tersebut bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) non fisik tahun anggaran 2019.

Lalu, atas sepengetahuan kepala Puskesmas yang lama , DA selaku bendara membagikan kepada kepada pegawai dan staf Puskemas Wek I. Pada saat proses pembagian dana BOK tersebut, bendara melakukan pemotongan sebesar 41 prosen dari jumlah yang mesti diterima pegawai dan staf puskemas.

BERITA TERKAIT  Polresta Padangsidimpuan Tangkap Tersangka Pemain Judi Kim

Setiap pegawai/staf seharusnya menerima Rp85 ribu, namun yang diterima hanya Rp50 ribu. Mereka yang berhak menerima sudah mendapat masing-masing bRp50 ribu.

Saat ini perempuan berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang beralamat di Jalan PMD, Gg. Kamboja No. 11, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara sudah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk keperluan penyidikan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.I.K.MH melalui Kasatreskrim AKP Abdi Abdullah mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus OTT ini. “Petugas masih melakukan penyidikan. Kita tunggu saja perkembangannya,” katanya. (*)

Peliput: Lily Lubis

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here