BERBAGI
Eko Anyasri, administratur PT RPR (foto: akhir matondang)

PANYABUNGAN, BERITAHUta.com—PT Rendi Permata Raya (RPR) menyatakan siap membangun kebun plasma bagi warga sekitar Desa Singkuang 1, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut. Luas lahan yang bakal dijadikan plasma ini sekitar 600 hektare.

Hal itu dikatakan Ir. Eko Ansyari, administratur PT RPR saat rapat penyelesaian tuntutan warga Singkuang 1 terhadap perusahaan itu yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Madina, Jumat (24-3-2023) petang.

Rapat ini dipimpin Bupati Madina H.M. Jafar Sukhari Nasution, dan dihadiri antara lain Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis, Kapolres AKBP H.M. Reza Chairul AS, Sekdakab Alamulhaq Daulay, perwakilan Kejari, dua staf khusus bupati, pimpinan OPD, perwakilan warga Singkuang 1, dan pengurus koperasi produsen Hasil Sawit Bersama (HSB).

Sapihuddin (foto: akhir matondang)

Eko mengatakan pada prinsipnya PT RPR punya itikad baik dan tulus memfasilitasi pembangunan kebun plasma terhadap warga Singkuang 1. Hanya saja, lahan kebun plasma itu bakal dibangun di luar areal IUP (Izin Usaha Perkebunan) yang ada.

Hal ini, kata dia,  antara lain: sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebinan; jo Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Masyarakat Sekitar; dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Jadi pada prinsipnya PT RPR tidak keberatan membangun kebun plasma terhadap warga sekitar. Saat ini sudah ada kami siapkan lahan sekitar 100 hektare dari 20 persen luas IUP yang kami miliki,” ujar Eko yang mendapat kuasa penuh sebagai wakil perusahaan dalam rapat itu.

BERITA TERKAIT  Hj. Eli Mahrani Inginkan Setiap Penderita Kanker Bisa Dilayani Secara Baik

Dia mengatakan tidak ada satu pun aturan yang menyebutkan areal plasma bagi masyarakat harus berada di arael IUP. “Tidak ada aturannya mesti berada dalam HGU (Hak Guna Usaha),” katanya.

Nampaknya persoalan tuntutan kebun plasma ini  masih bakal berlarut-larut karena sampai rapat usai tidak ada titik temu di antara kedua belah pihak. PT RPR  memang telah bersedia memfasilitasi pembangunan kebun plasma, tapi berada di luar IUP. Sedangkan pihak Koperasi HSB meminta kebun plasma tersebut ada dalam arael IUP PT RPR.

Ketua Koperasi HSB Sapihuddin menuntut PT RPR membangun kebun plasma 20 persen dari luas IUP berada di areal IUP. Hal ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Holtikultura dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“HGU  PT Rendi keluar 2019, semestinya tiga tahun setelah lahir HGU, perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun plasma terhadap masyarakat,” katanya.

Pada 2015, kata Sapihuddin, sertifikat HGU keluar. Namun, sampai hari ini, 2023, pembangunan kebun plasma tidak ada kepastian. Tahun 2020, bupati (saat itu) Dahlan Hasan Nasution mengatakan tidak ada lahan lagi di Singkuang 1 sehingga kebun plasma wajib dikeluarkan dari HGU. “Inilah yang jadi permasalahan, yang sampai hari ini tidak tuntas.”

BERITA TERKAIT  Gempsu Demo di Pemkab Madina, Bupati Diminta Tegas Soal Dugaan Amoral di RSUD Panyabungan

Dia menyebutkan, sejak take over 2016 sampai 2023, tidak ada kejelasan mengenai pembangunan kebun plasma ini. “Mencari dan mencari terus. Andaikan tujuh tahun lalu telah terlaksana, sekarang kami sudah nikmati kekayaan alam Singkuang. Diulur dan diulur terus. Okelah, kita tidak melihat  yang lama-lama,” ujarnya.

Kedepan Sapihuddin berharap PT RPR dapat bekerja sama dengan masyarakat Singkuang 1, sehingga warga yang sekarang sedang demo di areal perkebunan PT RPR  bisa pulang ke rumah masing-masing.

Usai rapat yang digelar sampai pukul 16.30, Sapihuddin mengaku kecewa. “Tidak ada solusi dari rapat ini yang bisa kami sampaikan kepada masyarakat Singkuang 1.”

Sebenarnya, ujarnya, warga siap menerima 50 persen lahan plasma berada di dalam IUP, sedangkan 50 persen lagi di luar IUP. Hanya mereka butuh kepastian. “Lahan yang di luar IUP mana. Perusahaan selalu mengatakan mereka masih berusaha mencari, tapi sampai kapan.”

Menurut Sapihuddin, total luas HGU PT RPR: 3.742 hektare.  Sebanyak 20 persen dari luas itu, yani sekitar 700-an hektare. “Jika lahan yang 50 persen di luar IUP tidak didapat di dalam wilayah Muara Batang Gadis, solusinya ya ambil yang di dalam IUP.” (*)

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI