BERBAGI

PANYABUNGAN, BERITAHUta.com—Laporan terhadap PT SMGP di Polres Mandailing Natal (Madina), Sumut bertambah. Mukhlis Nasution, yang akrab disapa Raja Sibanggor, Kamis (6/10-2022), membuat pengaduan di Mapolres setempat terkait dugaan tindak pidana lingkungan yang dilakukan perusahaan panas bumi tersebut.

Sebelumnya, Rabu (28/9-2022), elemen masyarakat menamakan diri GM3 (Gerakan Masyarakat Mandailing Natal Menggugat) juga melaporkan PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power) di Polres Madina atas dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup yang disangkakan terhadap perusahaan itu.

Menurut Raja Sibanggor, laporan ke polisi tersebut sebagai langkah hukum atas kebocoran gas yang berulang di wilayah kerja PT SMGP. “Saya melapor sebagai korban. Istri saya harus dirawat di rumah sakit  akibat insiden semburan lumpur pada, 24 April 2022 lalu,” katanya di Mapolres Madina.

Disebutkan, sejak peristiwa tersebut keluarganya selalu was-was dan tidak nyaman terhadap aktivitas perusahaan. “Susah jadinya. Kalau dengar ada pengeboran, uji alir atau apa pun namanya kami jadi takut.”

BERITA TERKAIT  Ada Apa, Dahlan Hasan Tiba-Tiba Ganti Gong Matua sebagai Kadis Pendidikan Madina

Raja Sibanggoor menyampaikan apresiasi terhadap kapolres serta jajaran yang telah menerima pengaduannya. “Secara khusus saya sampaikan terima kasih  kepada Pak Kapolres dan para penyidik,” ujarnya.

Muhammad Yusuf Pardamean Nasution, kuasa hukum Raja Sibanggor, menyebutkan operasional PT SMGP diduga telah menyebabkan lingkungan tercemar seperti diatur dalam Kepmen Pertambangan dan Energi 1211.K/008/M.PE/1995 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kerusakan Pencemaran Lingkungan pada Usaha Pertambangan.

Hal itu juga dijelaskan dalam UU Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup. Juga, diatur pada PERMA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi.

Yusuf mengatakan  insiden dugaan kebocoran gas berulang bisa disebut pencemaran udara atau lebih substansinya fisik kimia atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan manusia, hewan, dan tumbuhan. Selain itu, mengganggu estetika dan kenyamanan menyebabkan penyakit pernapasan dan paru-paru.

BERITA TERKAIT  In Memoriam Parlin Lubis, Nasibmu Tak Seindah Karya-Karyamu

Kuasa hukum Raja Sibanggor lainnya, Rahmad Parianda berharap pihak kepolisian secara profesional dan proporsional menjalankan penyidikan dan penyelidikan terkait laporan klien mereka sehingga ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas dugaan laporan yang disampaikan ke polisi.

“Kejadian berulang seperti ini harus ada yang bertanggung jawab secara hukum,” sebutnya.

Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan (STPL) yang diterima Raja Sibangor, laporan dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan atau udara tersebut diterima Ps. Kanit III SPKT Polres Madina Aiptu Budi Dharma. (*)

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here