PANYABUNGAN, BERITAHUta.com—Refleksi Akhir Tahun 2023 PD GPI (Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam) Mandailing Natal (Madina), Sumut menilai SKTT formasi guru pada seleksi penerimaan PPPK sangat dipaksakan. Ini kategori penzaliman terhadap honorer karena bersifat like or dislike, manipulatif dan diskriminatif.
Menurut Ketua Bidang Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan SDM (Sumber Daya Manusia) PD GPI Madina Andi Nova Hasibuan pemberian nilai SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan) sama sekali tak memenuhi prinsip integritas, profesionalitas, obyektifitas, transparansi dan keadilan.
“SKTT ini telah terbukti cacat secara moral dan prosedural dalam proses seleksi penerimaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di daerah ini,” katanya dalam rilis yang diterima Beritahuta.com, Senin (1/1/2024).
Berdasarkan analisis PD GPI Madina, terlalu tampak ada rekayasa dalam nilai SKTT. Padahal mayoritas provinsi/kabupaten/kota memilih tidak melaksanakan SKTT sebab nilai CAT (Computer Assisted Test) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memiliki sertifikat dan sudah mencerminkan indikator penilaian secara murni dan transparan.
Untuk itu GPI Madina meminta ketegasan bupati segera bertindak menyelesaikan akar masalah atas kekisruhan ini. “Bupati jangan terkesan tinggal diam. Jangan pula menghindar seolah tak ada masalah berarti,” kata Andi Nova.
Saat ini, kata dia, ada kesan bupati tersandera dengan akrobat lempar batu sembunyi tangan. Seleksi PPPK telah mencoreng nama baik bupati serta jajaran Pemkab Madina. Membuat citra daerah semakin rusak di mata publik seantero tanah air.
Karena itu, Andi Nova mempertanyakan implementasi tagline “Bersyukur dan Berbenah”. Ditambah jargon meritokrasi dan reformasi birokrasi yang digaungkan pemkab terkesan hanya slogan dan lips service.
“Kebijakan apa yang patut kami syukuri atas kekisruhan ini. Meritokrasi dan reformasi birokrasi apa yang telah dibenahi oleh Pemkab Madina dengan skandal PPPK ini,” tegas Andi Nova.
Dia memastikan, protes keras dari ratusan peserta PPPK ini tak bakal berhenti sampai rekomendasi DPRD Madina yang berisi tiga poin dapat diimplementasikan bupati.
Oleh sebab itu,kata Andi Nova, pihaknya berencana turun kembali ke jalan pada, Kamis (04/01/2024), menggelar aksi nginap jika kepala daerah tetap bersikeras tidak menanda tangani pembatalan SKTT sesuai rekomendasi dewan.
“Petisi dan aksi protes ini akumulasi kekecewaan yang telah mencapai puncak kulminasi. Ini konsekuensi logis banyaknya indikasi kecurangan, aroma berbau KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme) seleksi masuk PPPK.
“Pembatalan nilai SKTT harga mati yang tak bisa ditawar dalam perjuangan kami. Lagian kalau bersih, kenapa harus risih dengan tuntutan ini. Buktikan dong implementasi meritokrasi dan slogan berbenah Pemkab Madina,” kata Andi Nova.
Dia menambahkan, tuntutan mereka sangat berdasar dan sederhana. Hanya meminta bupati menyurati kepala BKN, Menpan RB, Mendikbudristek agar membatalkan SKTT dan mengembalikan nilai asli mereka sesuai CAT BKN.
“Tuntutan kami sangat simpel, fair, adil, murni, realistis serta tidak merugikan siapapun dan pihak manapun. Batalkan SKTT, itu saja kok. Kembalikan nilai kami ke sistem CAT. Saya pikir semua orang yang memiliki daya nalar waras, pasti menerima tuntutan ini” ujarnya.
Terkait tanggapan mereka tentang surat permohonan Pemkab Madina kepada Menpan RB meluluskan guru PPPK yang tidak lulus tahun ini agar diangkat 2024 tanpa tes, menurut Andi Nova tawaran itu tidak logis.
Terkesan hanya trik mengelabui guru-guru PPPK korban kezaliman dengan buaian iming-iming. “Kita tidak tertarik dengan opsi itu. Surat permohonan pemkab hanya bersifat usulan, bukan keputusan final,” kataya.
Namanya permohonan, ujar dia, bisa diterima kementerian, bisa jadi tidak. “Hanya surat permintaan. Ibarat orang meminta-minta, bisa kita berikan, juga bisa tidak. Itu hanyalah trik basi nge-frank atau iming-iming. Hembusan angin surga untuk meredam gelombang protes yang makin massif,” jelas Andi Nova.
Dia menyebutkan, pihaknya tidak bakal pernah terbuai godaan klise murahan seperti itu. Sebab bukan solusi, tapi hanya menambah persoalan kian ruwet.
Surat permohonan pemkab tak memiliki otoritas dan jaminan apapun. Itu hanyalah ibarat janji politisi amatiran yang tak bakal bisa ditagih lantaran tak ada garansi dalam bentuk apapun, baik secara kaedah hukum maupun pemerintahan. (*)
Editor: Akhir Matondang