BERITAHUta.com—Bawaslu Mandailing Natal (Madina), Sumut secara tegas pula menyatakan mereka belum pernah menerima surat persetujuan Mendagri mengenai pemberhentian Ahmad Rizal Efendi dari jabatan salah satu kepala bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)) Madina.
“Sejak awal pemeriksaan sampai selesai proses penanganan, surat persetujuan Mendagri terkait penggantian Ahmad Rizal Efendi dari kepala bidang pada PUPR belum pernah diterima Bawaslu,” kata Ali Aga Hasibuan, koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Madina.
Jawaban Ali Aga yang disampaikan kepada Beritahuta.com, Rabu malam (20/1-2020), sekaligus membantah pernyataan Ridwan Rangkuti, kuasa hukum Pemkab Madina.
Seperti diberitakan media ini, Ridwan menyatakan secara tegas ia memiliki surat persetujuan Mendagri terkait pergantian Ahmad Rizal Efendi dari jabatan kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PUPR Madina.
Sebaliknya, melalui surat yang ditujukan kepada gubernur Sumut, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyebutkan mutasi Rizal Efendi tidak ada persetujuan Mendagri.
Namun dengan rasa percaya diri berlebihan Ridwan mengatakan berita mengenai pergantian Rizal Efendi yang menyebutkan tidak ada persetujuan Mendagri adalah hoak.
“Ada izin tertulis dari Mendagri, kalau dibilang tanpa izin Mendagri itu hoax,” katanya melalui komentar di akun facebook Kantin Mandailing Online, Selasa (19/1-2020).
Wartawan media ini sempat meminta Ridwan menunjukkan izin tertulis Mendagri seperti diungkapkan, namun ia malah meminta ditanyakan langsung ke Bawaslu Madina.
“Tanya aja sama Bawaslu sudah diserahkan. Nanti akan diajukan juga di MK (Mahkamah Konstitusi) oleh kuasa hukum pihak terkait,” tulisnya.
Karena itu, untuk membuktikan kebenaran pernyataan Ridwan, Beritahuta.com mengkonfirmasi langsung ke kantor Bawaslu di Dalan Lidang, Panyabungan, Madina.
Ali Aga mengatakan mereka tidak pernah melihat surat persetujuan Mendagri terkait pergantian Rizal Efendi. “Justru kami meminta penjelasan terhadap Kemendagri mengenai hal ini. Tetapi kami belum terima jawaban secara resmi, baru tahu lewat media online dan media sosial,” katanya.
Sebenarnya pernyataan Ridwan yang menyebutkan mutasi Ahmad Rizal Efendi sudah disetujui Mendagri terasa janggal. Apalagi dia menyebutkan surat persetujuan Mendagri sudah diserahkan ke Bawaslu Madina.
Sebab Kementerian Dalam Negeri melalui surat No.800/270/OTDA tanggal 14 Januari 2021 tentang Penjelasan Pemberhentian dari Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal yang ditujukan kepada gubernur Sumut, pada poin 3 disebutkan: SK Bupati Madina No.820/0537/K/2020 tanggal 5 Agustus 2020 tentang Pemberhentian Ahmad Rizal Efendi dari jabatan kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena belum mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Menurut Ali Aga, penjelasan Kemendagri itu merupakan balasan surat Bawaslu Madina No.280/K.BAWASLU-PROV.SU-11/PM.05,02/XII/2020 tanggal 20 Desember 2020 perihal Mohon Penjelasan dan Penegasan.
Berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU ditegaskan: gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. (*)
Peliput: Tim
Editor: Akhir Matondang