BERBAGI
LIMA TAHUN PENJARA--Aksi pengeroyokan yang dilakukan sekelompok orang terjadap Jefry Barata Lubis terekam CCTV. Para pelaku dapat diancam lima tahun lebih penjara. (foto: foto tangkapan layar)

PANYABUNGAN, BERITAHUta.com—Advokad Ridwan Rangkuti menyebutkan pengeroyokan terhadap wartawan media online Jefry Barata Lubis merupakan potret hukum rimba. Karena itu, polisi harus cepat menangkap pelaku agar ada efek jera.

“Ini namanya hukum rimba. Jefri dipukuli sejumlah orang secara membabi-buta, setelah itu mereka pergi,” kata Ridwan Rangkuti, Sabtu (5/3-2022) menanggapi pengeroyokan yang dilakukan lebih empat orang terhadap Jefry.

Ridwan Rangkuti

Peristiwa dialami wartawan media online Topmetronews, terjadi di lopo Mandailing—areal SPBU Aek Galoga, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Madina pada, Jumat (4/3-2022), sekitar pukul 19.30.

Ridwan Rangkuti berharap dalam menangani kasus ini penyidik Polres Madina menerapkan pasal 170 Jo pasal 55 KUHP. Pasal ini berbunyi: Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

BERITA TERKAIT  Saat Demo, Honorer Tak Lulus PPPK Madina Teriak: Bayar 30 Juta Masuk, 5 Juta Minggir

Tidak hanya terhadap pelaku, dia berharap orang yang menyuruh melakukan penganiayaan tersebut juga dapat dijerat hukum pidana.

“Dapat diduga kuat para pelaku adalah orang suruhan yang keberatan dengan pemberitaan seputar tambang ilegal di Madina,” kata pengacara ini

Dia yakin kapolres Madina dapat menangani kasus penganiayaan yang direncanakan ini sesuai hukum yang berlaku. Siapa pun dibelakang para pelaku dan yang menyuruh melakukan tindakan main hakim itu, harus diseret ke pengadilan.

Jefry Barata Lubis

Menurut Ridwan Rangkuti, kejadian dialami Jefri merupakan tamparan keras terhadap profesi wartawan. Sehingg para jurnalis harus ikut mendukung Polres Madina menangkap para pelaku, termasuk orang yang menyuruh melakukan tindakan pemukulan terhadap korban.

BERITA TERKAIT  Tambang Emas Ilegal di Madina, Konflik di Sibaluang Seakan Hanya Tunggu Bom Waktu

Sementara itu, Kepala Polres AKBP. H.M. Reza Chairul  berjanji menuntaskan kasus pengeroyokan terhadap Jefry. Polisi sudah mengidentifikasi para pelaku, sehingga hendaknya cepat menyerahkan diri sebelum petugas bertindak tegas.

“Saya himbau kepada para pelaku segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ini saya ingatkan, sebelum kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” katanya, , Sabtu (5/3-2022).

Ia menyebutkan, saat ini jajaran Polres Madina dibantu personil Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin langsung Kepala Satreskrim AKP. Edi Sukamto sedang memburu para pelaku yang sudah diketahui identitasnya.

Berdasarkan informasi yang didapat petugas, para pelaku sedang berusaha kabur ke luar wilayah Madina. (*)

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here