BERBAGI
Ridwan Rangkuti, SH., MH.

PANYABUNGAN, BERITAHUta.com—PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV diduga telah melakukan tindakan melawan hukum terkait kepemilikan lahan yang sekarang bersengketa. Lahan berlokasi di Desa Kampung Kapas, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut ditengarai sudah bersertifikat milik warga.

Hal itu juga sesuai surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Madina. “Sudah jelas dan terang benderang pihak PTPN IV mengklaim memiliki lahan yang sudah bersertifikat milik warga,”  kata Ridwan Rangkuti, kuasa hukum Khairunnedi Lubis dan kawan-kawan.

Ia menyebutkan hal itu menggapi sengketa lahan antara masyarakat Desa Kampung Kapas dan Kampung Kapas I, Kecamatan Batahan, Madina dengan pihak PTPN IV.

Menurut Ridwan Rangkuti, masyarakat di dua desa  tersebut sangat berharap bupati Madina dan BPN Madina bersikap tegas dan netral dalam menyikapi sengketa lahan antara warga dengan pihak PTPN IV.

Ia mengaku memiliki bukti autentik PTPN IV tidak mampu membuktikan alas hak, berupa IUP (izin Usaha Perkebunan) atau HGU (Hak Guna Usaha) atas lahan yang disengketakan. “Sekalipun PTPN IV perusahaan milik negara, bagi saya PTPN IV adalah perampok dan perampas tanah warga Kampung Kapas dan Kampung Kapas I, Kecamatan Batahan,” tegasnya kepada media ini pada, Rabu (23/3-2022).

BERITA TERKAIT  Gantikan Rooy Chandra, Letkol Inf. Amrizal Nasution Jabat Komandan Kodim 0212/TS

Konyolnya, PTPN IV acap kali dengan gagah berani mengintimidasi warga jika mereka menuntut hak mereka. Padahal PTPN IV sama sekali tidak memiliki alas hak secara hukum.

Karena itu, ketua Peradi Tabagsel, ini meminta bupati Madina dan Kapolres Madina melakukan penyelidikan alas hak PTPN IV terhadap semua lahan yang dikuasai PTPN IV di wilayah Kecamatan Batahan. “Saya siap memberikan bukti PTPN IV tidak memiliki alas hak secara hukum,” ujarnya.

Menurut Ridwan Rangkuti, pada 2007 bupati Madina saat itu, Amru Daulay menerbitkan izin lokasi kepada PTPN IV di Kecamatan Batahan. Namun, hingga tahun 2010 PTPN IV tidak mampu membebaskan lahan dalam Izin lokasi tersebut minimal 50 prosen dari luas lahan.

Sehingga Amru Daulay tidak memperpanjang Izin Lokasi tersebut. Sejak 2010 hingga 2021, PTPN IV beberapa kali mengajukan permohonan pengukuran dan  izin HGU kepada BPN Madina, tetapi permohonan itu tidak dapat dilayani BPN Madina karena alas hak PTPN IV hanya izin lokasi yang sudah mati pada 2010.

Semua lahan yang dikuasai PTPN IV di Kecamatan Batahan, yaitu Desa Sikapas, Sikapas I, dan Bintungan Berjangkar menurut hukum adalah ilegal tanpa IUP atau HGU. Ini disebabkan PTPN IV merampas  tanah warga yang sudah bersertifikat.

BERITA TERKAIT  Camat Linggabayu Bersama Tim Kementerian ESDM Tinjau 2 Desa Bakal Lokasi WPR

Khusus warga Sikapas  atas nama Khairunnedi Lubis dan kawan-kawan, kata  Ridwan Rangkuti, sebagai kuasa hukum mereka, dia pernah mengajukan gugatan terhadap PTPN IV melalui PN Madina,  PT Medan, dan Mahkamah Agung (MA). Semua proses hukum di tiga tingkatan itu majelis hakim pengadilan menetapkan PTPN IV kalah.

Berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tersebut, Ridwan Rangkuti mengajukan eksekusi terhadap obyek-obyek perkara seluas 66 hektare. Namun, pada saat anmaaning tiba-tiba PTPN IV mengajukan peninjauan kembali (PK), sehingga eksekusi pun tertunda.

Anehnya, MA mengabulkan PK tesebut. Sehingga Ridwan Rangkuti mengajukan gugatan baru terkait kasus serupa.

Dalam persidangan pembuktian, PTPN IV tidak mampu mengajukan alas hak atas penguasaannya atas obyek perkara, bahkan salah satu alat bukti PTPN IV dalam balasan surat PTPN IV kepada direksi PTPN IV menyatakan permohonan izin HGU PTPN IV tidak dapat ditindaklanjuti karena alas hak PTPN IV hanya Izin lokasi 2007 yang diterbitkan bupati Madina. Izin lokasi ini sudah mati  pada 2010. (*)

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here