
JAKARTA, BERITAHUta.com—H. Saipullah Nasution-Atika Azmi Utami (SAHATA) resmi memenangkan Pilkada Madina 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution–M. Ichwan Nasution (ON MA).
Pada pembacaan sidang putusan yang di gedung MK, Jakarta pada Senin (24/2/2025), majelis hakim menolak seluruh permohonan Harun Mustafa Nasution – M. Ikhwan Nasution dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Madina tahun 2024.
“Amar putusan mengadili dalam eksepsi/menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhya kata Suhartoyo ,ketua MK.
Menurut hakim MK Guntur Hamzah, mengatakan dalil pemohon mengenai syarat administrasi pencalonan bupati atas nama Saipullah Nasution karena terlambat menyerahkan tanda terima LHKPN adalah tidak beralasan menurut hukum.
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” katanya.
Mahkamah juga menyebutkan putusan DKPP tidak ada pengaruhnya terhadap keputusan MK.
“Berkenaan dengan adanya putusan DKPP, terhadap hal a quo, Mahkamah dalam beberapa putusannya telah berpendirian bahwa berkaitan dengan kewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara PHPU tidak semata-mata mengaitkan antara putusan lembaga lain, termasuk putusan DKPP dalam menilai kasus konkrit yang dihadapinya,” ujar Guntur.
“Mahkamah selaku lembaga peradilan yang putusannya bersifat final dan mengikat tidak dapat dipengaruhi oleh adanya putusan lembaga lain,” jelasnya. (*/dbs)
Editor: AKhir Matondang