BERBAGI
ORASI--Raja Panusunan eks Kekuriaan Sigalangan H. Sahnan Banjir Dalimunthe gelar Mangaraja Oloan ikut menyampaikan orasi saat untuk rasa di Pekan Palang, Desa Gunung Baringin Mosa Julu, Kecamatan Angkola Selatan, Tapsel, Selasa lalu (15/2-2022). (foto: akhir matondang)

BERITAHUta.com—Raja Panusunan eks Kekuriaan Sigalangan H. Sahnan Banjir Dalimunthe gelar Mangaraja Oloan mengingatkan PT Panai Lika Sejahtera (PLS) supaya cepat meninggalkan kawasan register 6, Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut.

“Wahai pemilik PT PLS, siapa pun anda. Sadarlah, tahu dirilah, dan bertaubatlah. Sudah 20 tahun anda menggarap tanah ulayat kami. Apakah masih kurang puas,” kata Sahnan Banjir kepada Beritahuta.com, Jumat pagi (18/2-2022).

Dia menyebutkan, masyarakat eks Kekuriaan Sigalangan, meliputi: Sayurmatinggi, Siondop, dan Singkuang tak akan berhenti berjuang mendapatkan kembali haknya. “Kami masih berharap ada itikad baik dari perusahaan,” katanya.

Kami juga bermohon, kata Sahnan Banjir, pemerintah tidak menerbitkan izin terhadap perusahaan mana pun. “Selain wasiat leluhur harajaon, masyarakat juga sudah sepakat lahan itu hendak kami manfaatkan kebun plasma.”

Pada, Selasa lalu 15/2-2022), ratusan masyarakat eks Kekuriaan Sigalangan yang tergabung dalam Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung melakukan demonstrasi di Pekan Palang, Desa Gunung Baringin Mosa Julu, Kecamatan Angkola Selatan, Tapsel.

BERITA TERKAIT  Hasil RDP Tak Mempan? 7 Anggota Dewan Inisiasi Pembentukan Pansus Tenaga Honorer dan PPPK Madina

Dalam aksinya, mereka meminta pemerintah tidak lagi memperpanjang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yang selama 20 tahun terakhir dijadikan PT PLS “senjata” melakukan pengambilan kayu secara besar-besaran di tanah ulayat eks Kekuriaan Sigalangan.

Berdasarkan Keputusan Bupati Tapsel No: 501/62.A/ 2002 tanggal 14 Pebruari 2002, PT PLS memiliki  IUPHHK di tanah ulayat eks Kekuriaan Sigalangan seluas 15.500 hektare.

“Sesuai mekanismenya, sayalah sekarang yang menjalankan Raja Panusunan di eks Kekuriaan Sigalangan. Karena itu, demi wasiat leluhur, kami hendak mengambil alih tanah ulayat itu. Kami sudah menunggu 20 tahun, sekaranglah saatnya kami mau ambil alih,” tegas Sahnan Banjir.

Dalam kaitan perjuangan mendapatkan kembali tanah ulayat di register 6, kata dia, masyarakat eks Kekuriaan Sigalangan satu langkah dan satu tujuan, yaitu: tolak perpanjangan izin PT PLS agar masyarakat bisa memanfaatkan kawasan tanah ulayat itu.

Sesuai putusan banding Pengadilan Tinggi  (PT) Sumut No.230/PDT/2006/PT-MDN tanggal 9 Maret 2007, yang menguatkan putusan majelis hakim PN Padangsidimpuan No.30/Pdt.G/2004/PN-PSP tanggal 20 Juli 2005, luas keseluruhan tanah ulayat itu adalah 32.000 hektare, namun sesuai IUPHHK, seluas 15.500 hektare di antaranya dimanfaatkan PT PLS untuk mengambil kayunya.

BERITA TERKAIT  Bupati Tutup Turnamen Bulutangkis Madina Cup 2022, Edwit-Safril Juara Kelompok Umum

Menurut Sahnan Banjir, inilah saatnya masyarakat eks Kekuriaan Sigalangan bersatu agar impian memiliki kebun plasma masing-masing dua hektare setiap kepala keluarga (KK) seperti keinginan harajaon  terdahulu bisa jadi kenyataan.

“Almarhum ayah saya dulu ingin setiap KK masyarakat eks Kekuriaan Sigalangan punya dua haktare kebun plasma di areal tanah ulayat ini. Saat itu terhalang karena tiba-tiba PT PLS sudah punya IPK (izin pemanfaatan kayu). Sekaranglah saatnya, mudah-mudahan tak ada lagi penghalang,” terang Sahnan Banjir.

“Kembalikan hak kami,” tegasnya.

“Pak Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kepala Dinas Kehutanan Sumut, Pak Bupati Tapsel dan pihak-pihak terkait, tolong dengarkan jeritan kami. Dengarkan aspirasi kami, kembalikan tanah ulayat kami demi masyarakat adat kami,” ujar Sahnan Banjir berapi-api. (*)

Editor: Akhir Matondang

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here