BERBAGI
SAKSI PEMOHON--Sidang PHP Pilkada Madina 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Kamis siang (27/5-2021). Agendanya adalah mendengarkan keterangan sejumlah saksi dari pemohon paslon 02: Dahwin. (foto: istimewa)

BERITAHUta.com—Dugaan money politik yang disangkakan pasangan calon (paslon) 02: Dahlan Hasan Nasution-Aswin terhadap paslon 01: Ja’far Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi diperkirakan bakal mentah.

Pasalnya, dari tiga saksi yang dihadirkan pemohon, Dahlan Hasan-Aswin (Dahwin), tak seorang pun di antara mereka bisa menunjukkan bukti adanya pemberian sejumlah uang tersebut, baik berupa foto maupun video.

Meskipun para saksi mengaku menerima sejumlah uang dari pihak-pihak tertentu dari tim Ja’far Sukhairi-Atika Azmi Utammi (SUKA), jika si pemberi tidak tercatat namanya sebagai tim pemenangan paslon SUKA di KPU, maka nilai kesaksian mereka terkait hal itu sangat lemah.

Dalam lanjutan persidangan PHP (perselisihan hasil pemilu) Pilkada Mandailing Natal (Madina) 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis siang (27/5-2021), Dahwin menghadirkan tiga saksi: Tina Ingriani Pangaribuan, Kherol Marpaung, dan Martunas Sihombing.

Pemohon juga menghadirkan saksi ahli pada perkara Nomor: 139/PHP.BUP-XIX/2021, ini yakni: Maruara Siahaan, mantan hakim MK. Sementara pihak termohon, tidak mengajukan saksi ahli.

Tiga saksi dihadirkan pemohon adalah warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara, Madina, Sumut.

Secara umum ketiga saksi menggambarkan adanya dugaan money politik (politik uang) yang dilakukan SUKA menjelang PSU, 24 April 2021.

Ada beberapa keterangan Tina saat persidangan terasa janggal. Pertama, dia menyebutkan menerima uang Rp500 ribu saat datang ke rumah Ja’far Sukhairi, Senin malam (5/4-2021), tapi ia tidak menyebutkan nama si pemberi uang.

BERITA TERKAIT  Kaum Ibu Barbaran Undang Sofwat-Beir Makan Bubur Asyura...

Demikian juga ketika Tina mengaku diberi uang saat datang di rumah Sadrak Pasaribu, warga Kampung Baru pada, Rabu (7/4-2021). Tidak ada bukti foto atau video yang menguatkan keterangannya.

Sadrak bukan bagian tim pemenangan SUKA yang tercatat di KPU Madina.

Menurut Tina, uang  pemberian SUKA sampai sekarang masih ada, belum dibelanjakan.

“Ada niat dikembalikan?” tanya hakim.

“Kalau diminta saya kembalikan,” ujar Tina.

Ketika ditanya sampai kapan uang tetap disimpan, Tina hanya diam saja.

Kedua, sebagai  saksi paslon 02 saat PSU ia mengaku tidak dibayar.  “Apakah anda dibayar paslon 02 saat jadi saksi,” tanya majelis.

“Tidak sama sekali pak,” jawab saksi.

“Kenapa,” tanya hakim.

“Saya ingin meluruskan keadilan,” sebut Tina.

Saksi Marpaung menceritakan mengenai adanya kegiatan MPC Pemuda Pancasila (PP) di Kampung Baru. “Pas lewat saya melihat ramai pakai seragam PP, ada juga M. Efendi Pulungan. Dia ketua PAC PP Kecamatan Bukit Malintang,” katanya.

Ikut pada acara itu Atika Azmi Utammi. “Saat itu saya lihat dari jauh, mereka mengobrol, tapi tidak tahu apa yang dibicarakan,” kata Marpaung.

Majelis hakim mengingatkan pemohon dan saksi, meski seseorang sering bersama sang calon bupati atau wakil bupati, belum tentu sebagai tim pemenangan

Uniknya, saksi mengaku tidak tahu dalam praktek money politik si pemberi dan penerima bisa dipidana.

BERITA TERKAIT  Tok...Tok..Tok...Sukhairi-Atika Menang, Gugatan Dahlan Hasan-Aswin Kandas

“Anda tahu enggak anda bisa dipidana?” tanya hakim.

“Yang enggak boleh memberi uang pak hakim, si penerima tidak ada sanksi,” jawabnya.

Mendengar jawaban itu, Marpaung hanya tertawa.

Berkali-kali saksi menyebutkan setiap terima uang dari pihak paslon 01, ia selalu menandatangi surat pernyataan supaya memilih paslon 01 saat PSU, namun ia tidak bisa menunjukkan fisik atau bukti surat pernyataan tersebut.

“Waktu anda terima uang, ada gak fotonya?” tanya hakim.

“Waktu itu tidak kepikiran motonya,” ujarnya.

Menanggapi dugaan money politik paslon 01 seperti kesaksian Tina, Bawaslu Madina menyebutkan hal itu sudah dibahas di tingkat Gakkumdu, namun proses penanganannya dihentikan karena tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan.

Selain tidak didukung dua alat bukti, ketika Bawaslu memanggil Dahlan Hasan, selaku saksi pelapor di Bawaslu Madina, sang calon bupati Madina petahana ini tidak hadir.

Demikian juga Tina. Ketika dipanggil Bawaslu hendak dimintai keterangan,  ia tidak hadir. “Ada bukti surat panggilannya,” tanya majelis hakim kepada Bawaslu.

“Ada pak hakim,” jawab Bawaslu.

“Apakah ada foto atau video saat pemberian uang,” tanya majelis hakim kepada Tina. “Tidak ada pak, tapi video kegiatan kumpul-kumpul di rumah Ja’far Sukhairi ada,’”jawab Tina, yang juga saksi paslon 02 di TPS-002 Kampung Baru. (*)

Peliput: Tim

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here