BERBAGI
PENCABULAN--Polisi mengamankan Bonjol (32) karena diduga melakukan penyekapan dan pencabulan terhadap seorang pelajar SLTP.

BERITAHUta.com—Satreskrim Polres Padangsidimpuan, Sumut mengamankan JH alias Bonjol (32), pada  Sabtu (3/8), sekitar pukul 16.00. Lelaki berprofesi sebagai sopir itu diduga melakukan penyekapan dan pencabulan terhadap seorang pelajar SLTP, sebut saja namanya: Dara (14).

Polisi mengamankan Bonjol, warga Desa Simasom, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan setelah mendapat laporan masyarakat tentang dugaan penyekapan dan pencabulan yang dilakukan tersangka.

“Begitu ada laporan, tim opsnal satreskrim bergerak cepat mengejar tersangka,” kata AKP. Abdi Abdullah, SH., kasatreskrim Polres Padangsidimpuan.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi dan keterangan korban, aksi yang dilakukan Bonjol berawal ketika dia sengaja mengintai Dara saat hendak ke sungai buang hajat.

BERITA TERKAIT  Lagi, BNN Temukan 20 Hektare Tanaman Ganja di Mandailing Natal

Secara kebetulan rumah Bonjol dan Dara berdekatan di Desa Simasom. Begitu Bonjol mengetahui korban sudah selesai buang hajat, tersangka tiba-tiba muncul dan menyekap badan pelajar SLTP (Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama) tersebut.

Dara berusaha berontak, namun tenaga Bonjol lebih kuat. Lelaki yang sedang kerasukan setan itu pun menarik tangan korban ke dalam rumah yang tak jauh dari sungai.

JERUJI BESI–Begitu berhasil mengamankan Bonjol di Desa Simasom, polisi menjebloskan lelaki berprofesi sopir itu ke balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Di rumah itulah Bonjol menyekap dan mencabuli Dara selama tiga hari. “Kami masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Petugas masih harus meminta keterangan sejumlah saksi,” kata Abdi.

Dia menyebutkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dugaan penyekapan dan pemerkosaan terhadap korban. Apalagi pelaku dan korban masih bertetangga.

BERITA TERKAIT  Ayah dan Ibunya Kerja, Bocah 1,5 Tahun Ditemukan Tewas di Kolam Ikan Lele

Atas perbuatan Bonjol,  kata Abdi, pelaku dikenakan pasal 81 jo pasal 82 Undang-Undang Nonor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dari informasi yang diperoleh, pelaku diduga sempat meminta uang tebusan kepada keluarga korban sebagaimana laporan dari keluarga korban ke polisi.

Penangkapan Bonjol berawal adanya laporan keluarga Dara, yang diwakili pendiri Yayasan Burangir Tabagsel Timbul P. Simanungkalit seuai laporan Nomor STPL 348/VIII/2019/SU/PSP, pada Jumat (2/8). (*)

Peliput: Lily Lubis

Editor: Akhir Matondang

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here