PANYABUNGAN, BERITAHUta.com—Kepala Desa Bangun Saroha, Kecamatan Ranto Baek, Mandailing Natal (Madina), Sumur Samhar Lubis akhirnya melunasi utang di Narisya. Dia menyangka utang itu sudah dibayar penjabat (pj) kepala desa (kades).
Dua orang perwakilan Samhar yang datang ke Toko Narisya, Kamis (22/1/2026) siang, menyebutkan sang kades mengaku kaget seragam untuk pelantikannya pada, 27 Oktober 2023, lalu belum lunas. “Dia (Samhar) menyangka sudah dibayar Pak Selamet, Pj kades saat sebelum pelantikan,” katanya.
Tak lama dua orang perwakilan Samhar di Narisya. Setelah mendapat penjelasan mengenai rincian utang dan belum ada pembayaran sama sekali dari Pj kades kala itu, mereka pun pamit.
Namun, berselang beberapa jam kemudian setelah difasilitasi Camat Ranto Baek Sopian, S.Ag., Samhar membayar utang melalui transfer Rp5 juta.
Jumlah itu tentu saja masih kurang untuk pelunasan, sebab utang Samhar sebesar Rp5.545.000,-. Melalui camat, Narisya meminta supaya kekurangan Rp545 ribu dibayar. Jangan digantung-gantung lagi biar tuntas. “Segera ditambah, disangka kades utangnya Rp5 juta,” ujar Sopian kepada pihak Narisya.
Tak lama kemudian, kades mentransfer lagi Rp545 ribu. Uniknya, setelah mentrasfer Rp5 juta, camat meminta agar berita mengenai utang kades tersebut dihapus.
Namun, setelah diberi penjelasan bahwa menghapus suatu berita merupakan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ), camat pun paham.
Sakadar diketahui, untuk menghapus suatu berita dari media online, ada syaratnya. Penghapusan berita (takedown) hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS), seperti: terkait SARA (suku, agama, ras, antargolongan); konten asusila atau kesusilaan; konten traumatis terkait masa depan anak; dan pengalaman traumatis korban.
Lalu, pertimbangan khusus lain adalah ketetapan Dewan Pers dan perintah pengadilan.
Seragam Pelantikan
Seperti diberitakan media ini pada, Kamis (22/1/2026), dua tahun lebih utang seragam pelantikan kepala Desa Bangun Saroha belum dibayar. Jika ditagih, selalu ada alasan.
Narisya sudah berusaha melakukan penagihan, tetapi tak digubris. Bahkan Camat Ranto Baek Sopian, S.Ag. dan seorang staf kecamatan bernama Ilhamnur Pulungan alias Ucok, juga sudah turut mengingatkan soal utang Samhar, tetapi tak juga diindahkan.
Pada pelantikan 256 kepala desa (kades) 27 Oktober 2023 lalu, salah seorang yang ikut dilantik adalah Samhar. Jelang pelantikan, dia memesan seragam dan atribut untuk kegiatan tersebut. Jumlah utangnya: Rp5.545.000,-.
Hanya Samhar kades terpilih di Ranto Baek yang memesan seragam pelantikan secara komplit di Narisya. Selebihnya, melengkapi saja, misalnya, cuma batik PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga), pin Korpri, topi PDU (pakaian dinas upacara) kades, dan lainnya.
Sama dengan sejumlah rekannya sesama kades terpilih dari Ranto Baek, sesuai janji utang dibayar usai pelantikan lantaran keuangan mereka saat itu menipis usai “tarung” pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.
Dari beberapa kades di Ranto Baek yang punya utang, tinggal Samhar belum membayar.
Jika dihitung tenggang waktu setelah pelantikan, Samhar menunggak dua tahun tiga bulan atau 805 hari. (*)
Editor: Akhir Matondang
