BERBAGI
TAK HADIR--Pada persidangan kasus dugaan korupsi TRB dan TSS yang berlangsung di PN Medan, Senin (18/11), agandanya antara lain mendengarkan kesaksian Dahlan Hasan Nasution, namun karena dia tidak hadir, hakim meminta agar dipanggil kembali pada peridangan berikutnya. (foto: sentralberita)

BERITAHUta.com—Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumut Dahlan Hasan Nasution tak hanya sempat mangkir dalam panggilan Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumut) beberapa waktu lalu, namun dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/11), ia juga tak hadir.

Sumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina, Dahlan Hasan tidak hadir di persidangan untuk memberikan kesaksian terkait kasus korupsi pembangunan objek wisata Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-Siri Syariah (TSS) disebabkan ada kesibukan yang sudah terjadwal.

Dikutif dari Sentralberita, Kejari Madina sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Dahlan Hasan untuk memberikan keterangan di PN Medan, namun ia tidak datang dan hanya mengirim surat meminta penjadwalan ulang.

“Memang ya. Tapi, ada surat (bupati) untuk penjadwalan ulang karena beliau sibuk ada kegiatan lain, pembukaan festival budaya,” kata Taufiq Djalal, kajari Madina.

Seharusnya, pada persidangan Senin siang (18/11), salah satu agendanya adalah mendengarkan kesaksian Dahlan Hasan untuk tiga terdakwa yaitu: Rahmadsyah Lubis serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), masing-masing Edy Djunaedi dan Khairul Akhyar Rangkuti.

BERITA TERKAIT  Penggugat Meninggal saat Sidang Mediasi dengan Dahlan Hasan Nasution

“Memang secara lisan hakim ada memerintahkan bupati dihadirkan. Tapi belum ada kabar sampai sekarang,” kata Polim Siregar, salah anggota tim jaksa kepada pers.

Dia menyebutkan, surat panggilan terhadap bupati sudah diberikan, namun sampai persidangan ditunda, dia tidak hadir. “Kita tunggu sajalah sampai pukul 16.00,” ujar Polim Siregar.

Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Kartika, majelis hakim diketuai Irwan Effendi kembali memerintahkan JPU (jaksa penuntut umum) agar memanggil Dahlan Hasan.

“Saudara JPU, kami meminta agar kembali memanggil bupati untuk didengar keterangannya sebagai saksi pada persidangan pekan depan,” kata hakim beberapa saat sebelum menutup persidangan sekitar pukul 15.30.

Dalam sidang lanjutan itu, jaksa hanya mendengarkan keterangan seorang saksi dari Politeknik USU, yaitu Koster Silaen. Ia merupakan ahli yang melakukan audit terhadap proyek pengerjaan TRB dan TSS.

Seperti diberitakan, dalam perjalanan dugaan korupsi TRB dan TSS, sejumlah elemen mahasiswa terus mendesak kejatisu mengusut tuntas kasus tersebut. Dalam beberapa kali unjukrasa di kejatisu, mereka meneriakkan nama Dahlan Hasan Nasution yang diduga dalang dibalik kasus korupsi tersebut.

BERITA TERKAIT  Ada Kepentingan Apa, Hakim Pengadilan Agama Panyabungan Biarkan Pihak Berperkara Bohong

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, bupati Madina yang menggagas pembangunan objek wisata TRB dan TSS. Dalam rangka menindaklanjuti gagasannya, bupati memerintahkan tiga kepala dinas– Pekerjaan Umum, Perkim, serta Pemuda dan dan Olahraga–merealisasinya.

Lalu, bersama terdakwa Rahmadsyah Lubis dan kadis lainnya meninjau lokasi yang akan dikerjakan. Tepatnya di kasawan sempadan sungai batang gadis dan sempadan aek singolot.

Atas perintah bupati, ketiga dinas tersebut memasukkan beberapa paket kegiatan yang akan dibangun ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun 2016 dan Tahun 2017.

Ternyata mekanisme penganggaran dan penetapan paket pekerjaan yang diperintahkan bupati dilaksanakan tanpa mengindahkan ketentuan. Karena pelaksanaan pekerjaan lebih dulu dikerjakan, alias mendahului kontrak. Setelah proyek itu diaudit, ditemukan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,6 miliar.(*)

 

Peliput: Tim/sentralberita

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here