BERBAGI
SIDANG PEMBUKTIAN--Kuasa hukum pemohon, Adi Mansar dan Guntur Rambe hadir dalam sidang pembuktian permohonan perkara PHP Pilkada Madina yang digelar di MK, Kamis (25/2-2021). Foto Humas MKRI/Ilham.

BERITAHUta.com—Keterlibatan camat Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut ikut dalam memenangkan pasangan H. Dahlan Hasan Nasution-H. Aswin pada Pilkada 9 Desember 2020 disebutkan pada sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (25/2-2021).

Bukan hanya camat Muara Sipongi, sejumlah kepala desa (kades) di kecamatan ini juga dikatakan saksi ikut membantu memenangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 tersebut.

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) kali ini merupakan lanjutan  pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepada Daerah (PHP-Pilkada) Madina dengan agenda pembuktian.

Sidang perkara teregistrasi Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Muhammad Jafar Sukhairi dan Atika Azmi Utammi, paslon nomor urut 1 pada Pilkada Madina 2020.

Persidangan digelar di Ruang Panel II Gedung MK mulai 13.30 sampai 18.16. Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan saksi/ahli serta menyerahkan dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Persidangan dihadiri secara luring (offline) kuasa hukum paslon nomor urut 1, Adi Mansar dan Guntur Rambe. Mereka menghadirkan tiga saksi fakta dan satu orang ahli.

BERITA TERKAIT  Prof. Dr. M. Yasir Nasution Menaruh Harapan Besar pada H.M. Sofwat Nasution

Ketiga saksi fakta, yaitu: Hijrah Perdana Nasution yang merupakan kepala Desa Sibinail, Kecamatan Muara Sipongi; Rahmat Daulay, aparatur sipil negara (ASN) aktif di Inspektorat Madina; dan Ridwan Hutabarat, seorang petani di Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara, Madina.

Pemohon juga menghadirkan satu orang ahli: Zainal Arifin Mochtar, pakar Hukum Tata Negara.

Hijrah Perdana mebeberkan fakta keterlibatan camat Muara Sipongi dan beberapa kades di kecamatan itu dalam upaya memenangkan pasangan Dahlan Hasan Nasution-H. Aswin.

Dia menyebutkan, pada 6 Desember 2020, para kades di Muara Sipongi diarahkan membuat pertemuan dengan camat Muara Sipongi di Rumah Makan Family di Desa Tanjung Alai, Muara Sipongi, Madina.

Pertemuan itu dihadiri camat Muara Sipongi, kepala Desa Bandar Panjang Tuo, kepala Desa Tanjung Alai, kepala Desa Koto Baringin, kepala Desa Sibinail, dan kepala desa Limau Manis.

Pada pertemuan tersebut didiskusikan perihal kontribusi para kades dalam memenangkan paslon nomor urut 2 pada Pilkada 9 Desember 2020.

BERITA TERKAIT  Sofwat-Beir Terima Keluhan Soal Jumlah dan Proses Pembayaran Honor Guru Madrasah

Pada pertemuan itu, kata Hijrah Perdana, pembicaraan tidak tuntas karena hanya dihadiri lima dari 15 desa di Muara Sipongi.

Pertemuan dilanjutkan esokan harinya, 7 Desember 2020. Kali ini, dihadiri para kades, camat Muara Sipongi, anggota DPRD Madina dari Fraksi Golkar: Erwin Efendi Nasution, Ahmad yang merupakan tim pemenang paslon nomor urut 2.

Pada kesempatan itu disepakati bantuan yang diberikan untuk pemenangan paslon nomor urut 2 sebesar Rp3.500.000/desa.

Pengumpulan dana tersebut dibarengi pencairan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Muara Sipongi pada, Selasa (8/12-2020), sehari sebelum hari pemungutan suara.

Pengumpulan dana sesuai kesepakatan dilakukan di rumah kepala Desa Bandar Panjang Tuo. Dana itu berasal dari dana BLT dan diserahkan melalui Darwis Nasution.

Dana tersebut dibagikan ke desa masing-masing. Seolah-olah dana tersebut pemberian paslon nomor urut 2 dengan memberikan ultimatum, jika tidak memilih paslon nomor urut 2, tahun selanjutnya dana BLT akan dihentikan.(*)

Sumber: MKRI

Editor: Akhir Matondang

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here