BERITAHUta.com— Satresnarkoba Polresta Padangsidimpuan mengamankan ESH (47), seorang oknum pegawai honorer di Kantor Dinas Perdagangan, Kota Padangsidimpuan, pada Sabtu (11/5), sekitar pukul 17.00. Ia ditangkap karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu.
Dari tangan wanita berjilbab yang tinggal di Jalan Imam Bonjol, Gg. Bengkel No.3 Kelurahan Wek.V , Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, ini polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika golongan satu jenis sabu seberat 0, 26 gram.
Tertangkapnya ESH berawal dari hasil kegiatan rutin opsnal Satresnarkoba Polresta Padangsidimpuan dalam rangka cegah dan tindak kepemilikan serta penyalahgunaan narkotika.
Saat beberapa petugas melakukan patroli di seputaran Jalan Sudirman Gg. SMK Karya Baru, Kelurahan Wek. I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tiba-tiba mereka melihat dua wanita dewasa sedang berboncengan naik sepeda motor. Dari gerak-geriknya, polisi curiga kedua wanita itu memiliki narkotika.
Polisi memutuskan melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju kendaraan yang dikemudikan Siti tersebut. Saat petugas melakukan pemeriksaan dan menyuruh keduanya mengeluarkan isi kantong masing-masing, ketika itulah ESH, mengeluarkan isi kantong celana sebelah kiri belakang. Yaitu berupa satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika golongan satu jenis sabu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang didapat di TKP (tempat kejadian perkara) dibawa ke Mapolresta Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut
Kasatresnarkoba AKP. CJ. Panjaitan, mendampingi Kapolresta Padangsidimpuan AKBP. Hilman Wijaya S.Ik., MH., menyebutkan setelah mengamankan ESH dan barang bukti yang didapatkan, pihaknya terus berupaya mengembangkan kasus ini. Terutama melakukan penyelidikan kemungkinan adanya suatu jaringan melibatkan tersangka. (*)
Peliput: lily Lubis
Editor: Akhir Matondang