Soal Dahlan Hasan Jadi Tersangka, Tergantung Hasil Pemeriksaan Penyidik

BERBAGI

BERITAHUta.com—Bupati Mandailing Natal (Madina), H. Dahlan Hasan Nasution akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), pada Senin (14/10). Sebelumnya, saksi dalam kasus dugaan korupsi  pembangunan TRB dan TSSS ini sempat tiga kali tak mengindahkan panggilan jaksa.

Dahlan tiba di Kejatisu di Jalan AH. Nasution, Medan, sekitar pukul 10.00. Ia mengenakan kemeja lengan pendek putih, celana hitam dan sepatu pantofel hitam

Ketika memasuki ruang Kejatisu, Dahlan tampak didampingi sejumlah pria. Kedatangan orang nomor satu di Madina itu untuk memenuhi panggilan jaksa terkait dugaan korupsi  pembangunan TRB (Taman Raja Batu) dan TSSS (Tapian Siri-Siri Syariah)

“Biasalah, dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Sumanggar Siagian, kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu.

Berdasarkan pantauan wartawan, Dahlan dimintai keterangan hingga sekitar pukul 15.00. Pemeriksaan sempat terhenti saat istirahat makan siang.

Saat keluar dari ruang Kejatisu, Dahlan tak menjawab pertanyaan sejumlah pekerja pers yang menunggunya di lobi belakang gedung. Dia dan para pendampingnya berlalu menuju mobil Avanza putih yang sudah menunggu di areal parkir.

BERITA TERKAIT  Advokat dan Sejumlah Ormas Islam Siap Kawal Kasus Pemukulan Ustad Nursarianto
Dahlan Hasan tidak memberikan keterangan apapun terhadap sejumlah wartawan yang menunggu sejak pagi. (foto: radarindo)

“Tanya langsung sama penyidik saja ya,” kata seorang lelaki yang “mengawal” bupati sembari menghalangi awak media yang akan mengajukan pertanyaan terhadap Dahlan.

Sumanggar tidak merinci keterlibatan Dahlan dalam proyek yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut. Ia menyebut masih menunggu kesimpulan penyidik.

“Ya dulu dia (Dahlan Hasan) yang nyuruh pembangunannya itu. Tapi sekarang masih sebagai saksi,” kata Irwan Sinuraya,  asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatis.

Terkait kemungkinan status Dahlan dinaikkan jadi tersangka,  menurut Irwan hal tersebut tergantung tim penyidik.

“Semua tergantung hasil penyidikan, kalau Aspidsus tidak punya hak untuk menentukan itu. Tergantung hasil pemeriksaan. Nanti hasil penyidikan gimana tergantung bagaimana usul tim penyidik baru kita ekspos pertimbangannya apa, baru ditindak lanjuti. Kita tidak bisa sewenang-wenang langsung,” ujarnya.

Dalam kiatan ini, Dahlan sudah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa. Ia terakhir dipanggil, 8 Oktober 2019.  Dalam proyek pengerjaan pembangunan TRB dan TSSS, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar.

Nilai itu sesuai hasil audit akuntan publik. Pengerjaan proyek itu diduga tanpa perencanaan. Lokasi pembangunannya berada lahan sempadan atau bantaran sungai tanpa ada izin pihak terkait.

BERITA TERKAIT  Polisi Ringkus 4 Tersangka Narkoba, 2 Di antaranya Disersi Polres Madina

Proyek ini dikerjakan tanpa melalui mekanisme tender. Pengerjaannya melibatkan sejumlah instansi, seperti Dinas Perkim, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta DInas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Madina.  Saat ini penyidik masih fokus untuk Dinas Perkim dan Dinas PU dan Tata Ruang.

Penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya mulai diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan: Plt. Kadis Perkim Madina Rahmadsyah Lubis (49); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Madina 2017 Edy Djunaedi (42); dan PPK Dinas Perkim Madina tahun 2017 Akhyar Rangkuti (40).

Sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan. Ketiganya yaitu SD (46), Plt Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Madina; NS (45), PPK Dinas PU Madina; dan LS (48), PPK Dinas PU Madina.Di luar kasus dugaan korupsi ini, (*)

Peliput: Tim

Editor: Akhir Matondang

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here