BERBAGI

BERITAHUta.com—Seolah menjilat air ludah sendiri. Pepatah itu pas dialamatkan terhadap majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Panyabungan, Mandailing Natal (Madina), Sumut. Mereka minta saksi tidak berpendapat, tapi justru pendapat saksi dijadikan dalil memutuskan perkara.

Sebelum seorang saksi memberikan keterangan, majelis hakim PA Panyabungan yang menyidangkan gugatan cerai talak perkara No. 187/Pdt.G./2019/PA.Pyb selalu mengingatkan saksi, antara lain agar keterangan yang disampaikan bukan berupa pendapat.

“Saksi cukup menjelaskan yang tahu saja, jika tidak tahu, sebutkan tidak tahu. Jangan menyampaikan pendapat,” kata Ucok (50), menirukan ucapan Yunadi, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara itu.

Namun, dalam putusan yang dibacakan—Yunadi, berasama dua hakim anggota: Risman Hasan serta Nurlaini Siregar– pada Rabu (11/9), majelis hakim menjadikan keterangan saksi pihak termohon, yaitu ZN, yang notabene adalah ayah kandung Taing (43), sebagai “senjata” untuk membela habis-habisan ibu rumah tangga yang kerap hendak keluar rumah ketika ada sesuatu yang tak berkenan di hatinya.

Pada persidangan itu, ZN menyebutkan dalam adat mandailing jika seorang istri keluar rumah suami disebabkan ada masalah, ia harus ke rumah saudara dari suami si istri.

“Keterangan saksi ZN inilah yang dijadikan landasan majelis hakim sehingga mereka memutuskan seorang istri boleh keluar rumah, meskipun tanpa izin suami. Ini sangat janggal,” ujar Ucok ketika ditemui di PA Panyabungan Rabu (2/9), usai mengantar berkas memori banding ke pihak panitera pengadilan tersebut.

Menurut Ucok, atas dasar keterangan saksi itu, majelis berkesimpulan seorang istri  boleh keluar rumah meskipun tanpa izin suami, sehingga bukan perbuatan nusyuz (durhaka). Alhasil istri yang diceraikan suami berhak dapat nafkah iddah, mut’ah, maskan, lampau dan kiswah.

BERITA TERKAIT  Andi Arief Ditangkap Terkait Narkoba?

Sebab itu, Ucok menyebutkan Yunadi, yang juga menjabat ketua PA Panyabungan, tidak konsekuen antara ucapan dalam persidangan dengan dalil menimbang pada berkas putusan.

Di satu sisi dia minta saksi tak memberikan keterangan berupa pendapat, tapi di sisi lain justru pendapat saksilah dijadikan “senjata” untuk memenuhi sebagian gugatan rekonvensi termohon, dalam hal ini Taing.

“Saya ingin mempertanyakan kepada majelis hakim, ini pengadilan agama atau pengadilan adat. Jika mereka masih mengakui ini pengadilan agama, karena yang berpekara beragama Islam, maka sumber hukumanya adalah ketentuan Alquran serta hadist.

Dalam Alquran dan hadist sudah jelas disebutkan seorang istri keluar rumah tanpa izin suami adalah durhaka dan haram hukumkanya. Jika seorang istri pergi dari rumah meninggalkan suami menginap di tempat lain, apalagi meninggalkan suami dalam keadaan marah, sementara suami tidak rido istrinya pergi, istri tersebut bukan wanita yang baik, bahkan akan dilaknat Allah dan dimarahi para malaikat.

Selain itu: sama saja si istri menjerumuskan dirinya sendiri ke neraka karena suami berperan apakah istrinya layak masuk surga atau neraka; memusuhi suami sama saja memusuhi Allah; tidak ada nafkah baginya dan layak mendapat azab; serta taat kepada suami pahalanya seperti jihat di jalan Allah.

“Majelis membuat putusan yang sangat sensitif. Mereka tiba-tiba memanfaatkan ketentuan adat masuk ke ranah yang sangat hukum Islam,” sebut Ucok.

Ingat, kata dia, keterangan saksi itu juga belum tentu betul, masih harus diuji kebenarannya. Apalagi jika dikaitkan dengan kronologis penyebab keluarnya Taing dari rumah dan dilihat pula kebiasaan Taing sejak menikah dengan Ucok.

Selain itu, siapa pihak saudara suami Ucok yang ditumpangi, apakah akan membawa kebaikan atau menambah persoalan. Majelis tidak bisa “menelan” mentah-mentah tanpa menguji kebenaran keterangan saksi meringankan Taing.

BERITA TERKAIT  Setelah 60 Jam, Gadis Cilik yang Hanyut di Sungai Marihan Ditemukan Meninggal

“Lalu, apakah setelah Taing di rumah itu, ada upaya dari si pemilik rumah memberi tahu si suami bahwa istrinya ada di rumahnya. Apakah ada upaya memberi tahu keluarga Taing. Jika ternyata terjadi apa-apa terhadap Taing, siapa yang tanggung jawab,” ujar Ucok.

Ucok menyebutkan, banyak yang mesti dikaji sebelum memutuskan benar atau tidak pendapat ZN. “Saya berharap majelis hakim tingkat banding jeli dalam menyikapi soal ini, sebab sangat berbahaya di tengah persoalan hubungan suami-istri yang sedang ramai diperbincangkan terkait R-KUHP,” katanya.

Majelis hakim seolah tidak pernah mau tahu pemicu persoalan sehingga Taing memutuskan keluar rumah dengan membawa semua pakaian dan barang-barangnya dari rumah. “Yang tinggal hanya daster “busuk”, lainnya dibawa. Berarti ada niat hendak bercerai,” tambah Ucok.

Anehnya pada saat mediasi dan dalam setiap persidangan, Taing selalu menyatakan masih ingin membina rumah tangga dengan Ucok. “Ketika mau keluar rumah, Taing menyatakan hendak menenangkan diri sekitar dua minggu,” katanya.

Pertanyannya,  apakah ada aturan yang membolehkan istri keluar rumah untuk menangkan diri sampai dua minggu dengan membawa semua barang dan pakaiannya tanpa menyebutkan arah hendak dituju.

“Ini perangai. Egois, beteng, dan ingin dihargai, tapi dia sendiri tak bisa menghargai dirinya sendiri. Setiap ada yang tak berkenan di hatinya, selalu mau keluar rumah dengan menenteng tas, tak punya rasa malu,umur sudah tua, bukan ABG lagi. Apalagi anak-anaknya sudah besar-besar. Tapi bagi majelis hakim hal ini  sesuatu yang benar serta dibolehkan,” kata Ucok. (*)

Peliput: Tim

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here