PANYABUNGAN, BERITAHUta.com—Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut menginginkan hak warga Singkuang 1, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Madina mendapat kebun plasma tidak terlambat, apalagi ditunda lagi. Sebab itu siapa yang mau, silakan.
“Tidak mesti dalam satu koperasi. Ini sedang dilakukan pendataan oleh camat dan kepala desa,” kata Bupati Madina H.M. Jafar Sukhairi Nasution saat jumpa pers di Aula Kantor Bupati setempat, Rabu (29-3-2023).
Pada saat menyempaikan keterangan kepada para jurnalis, bupati antara lain didampingi Kapolres AKBP H.M. Reza Chairul AS, Dandim Letkol Inf Amrizal Nasution, Kajari Novan Hadian, Sekdakab Alamulhaq Daulay, dan sejumlah pimpinan OPD.
Jafar Sukhairi menyebutkan kondisi yang terlihat saat ini koperasi di sana terkesan menyerang pemkab. Padahal mereka sudah ikut menyaksikan progres kinerja pemerintah daerah dalam memperjuangkan kebun plasma bagi mereka. “Kalau tidak sepakat terhadap draf MoU, enggak usah teken. Tetapi jangan munculkan narasi seolah-olah pemerintah pro ini, pro itu. Ini kan menjadi aneh. Ada apa ini.”
Pemkab punya keinginan bagaimana menciptakan iklim investasi yang sehat di Madina. Lalu, menciptakan kesejahteraan masyarakat. Sejarah yang tak baik pada masa lalu hendaknya tidak terulang. Kali ini bisa disebut kesempatam emas bagi masyarakat. Soal lahan plasma di dalam atau di luar HGU, itu bukan ranah pemkab.
“Jangan sedikit-sedikit cabut izin, perusahaan kan bayar pajak. Tidak ada niatan sedikit pun seolah-olah persoalan plasma ini kami biarkan. Aparatur pemkab sudah sering turun ke Singkuang 1. Lama-lama ada pertanyaan dalam hati. Ada apa ini, apa ada. Saya bingung. Saya tidak dalam posisi takut menyuarakan sebuah kebenaran. Karena esensinya kami berjuang untuk rakyat,” kata kepala daerah.
Dia tidak ingin seolah-olah ada koperasi menghalang-halangi supaya kebun plasma tidak terwujud. Pemkab akan terus berjuang dan memaksa agar PT Rendi Permata Raya (RPR) merealisasi plasma sesuai ketentuan.
“Prinsipnya untuk masyarakat Mandailing Natal, sekali lagi, jika menginginkan lahan plasma di dalam HGU, ada hukum yang mengatur. Ini negara hukum. Jangan buat negara suka-suka hati. Memberikan narasi dan asumsi-asumsi yang tak berdasar. Apalagi kalau sampai ada yang menumpangi. Ini bisa jadi persoalan. Kalau anarkis bagaimana.”
Sebab itu, bupati mengaku sedih. “Kita tidak ingin terjadi anarkis supaya tidak merembet kemana-mana. Inti dari masalah adalah warga ingin mendapatkan haknya, tetapi terhalang lantaran belum ada titik temu,” ucapnya.
Ketua DPW PKB Sumut ini secara tegas mengatakan pemkab dan unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) tidak ingin hak warga Singkuang 1 mendapatkan kebun plasma disandera oleh kepentingan kelompok manapun.
Karena itu, pihaknya bakal terus mengawal realisasi janji PT RPR mewujudkan kebun plasma tersebut. “Ini akan kami kawal,” katanya.
PT RPR, kata dia, sudah menyampaikan komitmen dalam membangun kebun plasma terhadap masyarakat Singkuang 1. “Kami tidak ingin ada upaya-upaya segelintir orang seolah memperkeruh upaya yang sedang kami lakukan,” katanya.
Siapa pun itu, kata bupati, judulnya ingin membela kepentingan masyarakat, namun tanpa disadari menyebabkan hak normatif warga terhalang.
Menurutnya, kondisi itulah saat ini yang dihadapi pemerintah dalam menyelesaikan tuntutan warga Singkuang 1. Karena itu, pemkab sedang mendata jumlah kepala keluarga (KK) yang ingin mendapatkan kebun plasma dari PT RPR.
Pemerintah daerah dan Forkopimda tidak ingin hak warga Singkuang 1 disandera oleh kepentingan kelompok manapun. Sebab perjalanan proses mewujudkan plasma sudah berlangsung panjang. “Negosiasi sudah lama. Ini sudah SP 1 (Surat Peringatan), dan SP 2,” jelas bupati.
Alhamdulillah, hal itu baru terwujud pada era kepempinan sekarang. Perlu dipahami semua pihak, bahwa HGU (Hak Guna Usaha) milik PT RPR tidak terbit pada masa saat ini. “Tetapi saya tidak mau menyalahkan pendahulu, siapa pun. Sekarang kita bicara kedepan.”. (*)
Editor: Akhir Matondang