BERBAGI
KONTRIBUSI--Dari kiri: Roy Chandra Harahap, Dadan Kusdiana, dan Irwan Daulay. Ketiganya membicarakan kontribusi PT SMGP terhadap masyarakat dan Pemkab Madina. (foto: ist)

JAKARTA, BERITAHUta.com—Pemkab Mandailing Natal (Madina), Sumut tak bakal lelah meminta kepemilikan saham lokal kepada pihak PT SMGP (Sorik Marapi Geotermal Power) karena hal itu sangat wajar. Perusahaan juga hendaknya tidak kaku dalam memaknai undang-undang demi kebaikan semua pihak.

Harapan itu disebutkan Irwan Daulay, staf Khusus Bupati Madina, saat bertemu Direktur Jenderal EBTKE (Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi) Kementerian ESDM (Energi Sumber dan Sumberdaya Mineral) Dadan Kusdiana di Jakarta pada, Kamis (23-2-2023). Turut dalam pertemuan itu, Kepala Subdit Keteknikan dan Pengawasan Roy Chandra Harahap.

Dalam pertemuan itu Irwan menjelaskan, sebagaimana pesan bupati, ia  meminta pihak Kementerian ESDM memediasi kepada manajemen SMGP agar Pemkab Madina memperoleh kepemilikan saham pada usaha panas bumi tersebut atau menaikkan bonus produksi.

Demi kebaikan antara masyarakat, Pemkab Madina dan perusahaan, hendaknya PT SMGP tidak terlalu kaku dalam menafsirkan undang-undang yang menetapkan maksimal kepemilikan asing 95 persen dan bonus produksi sejumlah 0.5 persen.

BERITA TERKAIT  Utang Ibu 3 Anak Warga Panyabungan II Ini di 5 Tempat Tuntas, Hima Lubis juga Bantu Modal Usaha

Menurut Irwan, yang juga mantan dosen Fakultas Teknik Unimed, melalui upaya negosiasi banyak solusi yang bisa disepakati sehingga keberadaan usaha panas bumi dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi Madina, khususnya warga sekitar WKP (Wilayah Kerja Pertambangan).

Dengan kondisi saat ini tidak banyak yang dapat dilakukan Pemkab Madina untuk mendorong perekonomian masyarakat dan perbaikan infrastruktur, khususnya di sekitar WKP PT SMGP karena keterbatasan anggaran.

Sebab itu melalui negosiasi saham dan bonus produksi pendapatan daerah bakal semakin besar dan pastinya sebagian digunakan untuk membangun perekonomian dan infrastruktur di sekitar WKP.

Sesuai amanah bupati kepada Irwan, pada pertemuan itu juga ia berharap pihak Kementerian ESDM memfasilitasi pembicaraan dengan PT Supraco pemilik 5 persen saham PT SMGP untuk sebagian diserahkan kepada Pemkab Madina dalam bentuk goodwill. Karena yang paling berhak memiliki saham lokal tersebut adalah Pemkab Madina.

BERITA TERKAIT  Bupati Madina HM. Jafar Sukhairi Nasution Digugat di PTUN Medan Buntut Dugaan Kecurangan Penerimaan PPPK

Kecolongan saham lokal 5 persen terjadi disebabkan pada saat lelang WKP, kepemimpinan sebelumnya tidak terpikirkan untuk memilikinya dan akhirnya diambil pihak Supraco.

“Saham ini sebenarnya wajib kita miliki bagaimanapun upayanya karena ini amanah rakyat kepada kami. Seperti itulah sikap Bupati Madina, sebagaimana pesannya untuk disampaikan kepada Dirjen EBTKE,” kata Irwan.

Dadan mengimbau  PT SMGP menjalin kerja sama dengan Pemkab Madina karena  perusahaan ini memiliki WKP (Wilayah Kerja Pertambangan) di daerah ini.

WKP tersebut  berlokasi di Desa Sibanggor Tonga, Kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM) dan beberapa desa lainnya. Kerja sama ini diperlukan, terutama  dalam rangka mendukung perekonomian daerah sekitar wilayah kerja pertambangan. (*)

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI