BERBAGI
TOLAK--Ranto Sibarani, kuasa hukum delapan calon komisioner KPID Sumut mengaku yakin Gubernur Edy Rahmayadi bakal menolak surat penetapan tujuh nama komisioner KPID setempat. (foto: ist)

MEDAN, BERITAHUta.com–Kuasa hukum delapan calon komisioner KPID Sumatera Utara (Sumut) 2021-2024 Ranto Sibarani yakin Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bakal menolak surat penetapan tujuh nama komisioner KPID setempat.

Surat penetapan KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Sumut 2021-2024  itu kabarnya sudah disetujui dan diteken lima pimpinan Dewan.

Ranto menyatakan gubernur memiliki kewenangan menolak dan mengembalikan surat penetapan nama-nama terpilih dari Dewan jika mengacu pada pasal 26 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia  (PKPI) No. 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia

Pasal 26 PKPI No. 01/2014 pada ayat 1 disebutkan DPRD Sumut menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan untuk ditetapkan secara administratif dengan keputusan gubernur.

Pada ayat 2 disebutkan,  hasil uji kelayakan dan kepatutan diserahkan DPRD provinsi kepada gubernur paling lambat 30  hari kerja setelah selesai uji kelayakan dan kepatutan.

Ayat 3: keputusan gubernur diterbitkan setelah hasil uji kelayakan dan kepatutan diserahkan DPRD provinsi kepada gubernur. Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 inilah semua akar masalah kisruh seleksi KPID  terang-benderang di depan mata pak gubernur,”katanya kepada wartawan belum lama ini.

Ranto menyebutkan pasal 26 Peraturan KPI ibarat portal besi yang mustahil diterabas  jika pimpinan DPRD nekad mengirimkan surat penetapan ke gubernur dengan mengangkangi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Perwakilan Sumut.

BERITA TERKAIT  Sekdakab Madina Lantik 7 Kepala UPTD Puskesmas

“Tiga ayat dalam pasal 26 itu semuanya akan menghamparkan banyaknya mal-administrasi dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPID Sumut pada 21 dan 22 Januari 2022 lalu,” katanya.

Ini belum termasuk catatan mal-administrasi terhadap surat sekda provsu kepada ketua KPID Sumut 2016-209 yang diklaim sebagai SK perpanjangan oleh dua calon petahana, yaitu Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang. “Maka kelihatanlah rusaknya barang itu,” kata Ranto.

Dia yakin pertimbangan Biro Hukum Pemprov terhadap Gubernur akan mengarah pada dikembalikannya surat penetapan itu ke DPRD Sumut.

“Ada yang diistilahkan diskresi dalam kewenangan jabatan. Pak gubernur pasti menggunakan diskresinya dengan menolak surat penetapan tersebut. Dalam UU Pemda posisi gubernur dan DPRD itu kan sama-sama pemerintah daerah. Tak ada model tekan-menekan sebagaimana DPR dan Presiden di pusat,” katanya.

Ranto yakin gubernur tak mau melantik orang-orang yang patut didiga bermasalah. Sebab mal-administrasi dalam uji kelayakan dan kepatutan, serta bermasalah karena SK perpanjangan dua calon petahana cacat hukum.

BERITA TERKAIT  Kabareskrim Sebut Pemuda asal Madina yang Hilang Kontak Sepertinya Korban TPPO

“Gubernur kan juga ditembuskan LAHP dan surat monitoring oleh kepala Ombudsman. Ada juga tembusan ke Mendagri dan Menkopolhukam,” katanya.

Menurut Ranto, terlalu berisiko  pikir gubernur menerima surat penetapan dari DPRD begitu saja. Apalagi gubernur tak punya  kepentingan apapun di sini. Di satu sisi secara jabatan beliau harus  mempertimbangkan Ombudsman sebagai mitra pemerintah untuk mewujudkan good governance,” ujarnya.

DPRD Sumut, kata Ranto,  akan sia-sia mengirimkan surat penetapan tujuh nama komisioner itu karena terbentur aturan dan pertimbangan yang mengikat gubernur untuk mencermati seluruh hasil pemeriksaan dalam LAHP Ombudsman dan Tindakan Korektif yang harus dilakukan.

“Saya yakin pak gubernur akan taat asas melihat masalah ini. Pasti beliau minta semuanya clear and clean dulu, baru melakukan finalisasi,” katanya.

LAHP itu, kata Ratno, merupakan lembaran negara yang dihasilkan kelembagaan yang diamanatkan UU untuk mengkoreksi kekeliruan administrasi dalam pemerintahan. Prinsipnya, berimplikasi pada laporan kinerja Pemprov Sumut, WTP, anggaran zona bebas korupsi, dan lain sebagainya,” katanya.(*)

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here