BERITAHUta.com (Siabu)— Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumut H.M. Ja’far Sukhairi Nasution menegaskan surat edaran (SE) Menteri Agama RI mengenai pengaturan suara toa masjid tidak perlu jadi perdebatan di kabupaten ini, sebab suara toa dari masjid dan musalah sudah menjadi tradisi sejak dulu.
“Saya sudah sampaikan saat sambutan tadi, suara toa masjid seperti biasa saja. Kan tidak ada yang janggal. Tak ada yang aneh,” kata bupati kepada wartawan usai pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XXI Tingkat Madina yang berlangsung di Kecamatan Siabu, Madina pada, Jumat malam (25/2-2022).
Suara pengeras suara masjid seperti yang ada sekarang, kata dia, sudah menjadi tradisi di daerah ini sejak zaman dulu. ”Jadi surat edaran Pak Menteri di Madina tidak perlu jadi perdebatan,” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan Ja’far Sukhairi menanggapi pro-kontra SE Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas No. 05 Tahun 2022 tanggal 18 Februari 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Bupati menyebutkan, hingga saat ini aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala di Madina tidak mengalami perubahan dan tetap seperti selama ini.
“Pakai toa silahkan, volumenya atur dengan baik. Silahkan saja seperti yang selama ini sudah menjadi kebiasaan kita di sini. Sebab tanpa toa rasanya sunyi. Apalagi yang diperdengarkan lantunan adzan serta ayat-ayat suci, Al Quran,” sebutnya.
Dengan adanya suara adzan dan ayat-ayat suci Al Quran yang selalu berkumandang dari masjid serta musala, kata Ja’far Sukhairi, atas kekuasaan Allah Swt semoga bisa mengusir virus-virus yang tidak baik di daerah ini.
Dia menegaskan, aturan pengeras suara seperti disebutkan dalam SE Menteri Agama, tidak mempunyai korelasi dengan persoalan kemaslahatan umat dan kerukunaan umat, khususnya di Madina.
“Selama ini enggak ada masalah, kita tetap harmonis. Jadi, rasa-rasanya tidak perlu (aturan pengeras suara masjid dan musala-red),” tegas bupati.
Dia menambahkan, “Tidak ada korelasi pengaturan suara toa dengan kemaslahatan umat, kerukunan umat. Tak ada korelasi, toh selama ini tidak ada masalah. Kok ada ujug-ujug ada aturan seperti itu. Kita tetap seperti biasa saja,” katanya. (*/dbs)
Editor: Akhir Matondang