BERBAGI
Fahrizal Efendi Nasution dan AS Imran Khaitamy Daulay (atas). Nis'ad Siddik Nasution serta Muhammad Irwansyah Lubis (bawah). (foto: ist)

PANYABUNGAN, BERITAHUta.com—Pernyataan  Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumut yang bakal menggelar Pilkades serentak sebelum 1 November 2023 dinilai suatu bentuk kesungguhan pemkab setempat dalam menjalankan tata kelola pemerintahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian benang merah hasil wawancara Beritahuta dengan sejumlah ketua partai politik tingkat kabupaten, Rabu (19-4-2023), menanggapi keinginan Pemkab Madina menggelar Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) pada 252 desa di daerah ini.

Para ketua partai tingkat Madina yang memberikan pernyataan adalah Ketua DPD Partai Ummat AS Imran Khaitamy Daulay, Fahrizal Efendi Nasution (ketua DPC Partai Hanura), Nis’ad Siddik Nasution (ketua DPD PAN), dan Muhammad Irwansyah Lubis (ketua DPC PPP).

“Pernyataan bupati patut diapresiasi. Ini menandakan hal baik sebab sudah menunjukkan sikap  yang kokoh pada amanat hukum dan perundang-undangan dalam menjalankan tugas sebagai kepala pemerintahan,” kata Imran Khaitamy.

Kita berharap, kata dia,  kebijakan tersebut segera ditindak lanjuti segenap perangkat penyelenggara Pilkades secara sungguh-sungguh sehingga pada saatnya pesta demokrasi dapat dilaksakan secara baik.

“Penyelenggaraan Pilkades serentak lalu hendaknya dijadikan sarana pembelajaran meminimalisir persoalan dalam pelaksanaanya nanti,” kata mantan ketua DPRD Madina itu.

Dia menyebutkan mengingat rentang waktu Pilkades dan Pemilu serentak 2024 sangat dekat, diimbau semua komponen sosial politik tidak mencederai Pilkades untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Irwansyah menyampaikan terima kasih kepada bupati dan Forkopimda yang telah membuat keputusan bijak. “Walaupun sudah suatu kewajiban mendengar dan menyahuti aspirasi rakyat,  tapi sikap Pak Bupati tetap saya apresiasi,” sebutnya.

BERITA TERKAIT  ‘Gubrakkkk...’ Kerja PT. Jakon Sia-sia, Banjir Pasar Lama Panyabungan Makin Parah

Ketua DPC PPP Madina berharap kedaulatan di tingkat desa melalui Pilkades bisa dilaksanakan tahun ini. Harapannya, kedepan masyarakat di desa-desa tersebut dapat dipimpin seorang kades definitif atas pilihan rakyat.

“Sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri tanggal 14 Januari 2023, jika Pilkades tidak dilaksanakan sebelum 1 November 2023, Pilkades baru digelar lagi setelah semua tahapan proses Pileg dan Pilkada 2024 selesai. Berarti sekitar, tahun 2025,” terang Irwansyah.

Jika itu terjadi, lanjutnya, masa jabatan Pj kades bisa sampai dua tahun, termasuk pada era perhelatan pesta demokrasi 2024.

Pada dasarnya, kata mantan anggota DPRD Madina, soal pengangkatan Pj kades tidak ada yang perlu dipermasalahkan disebabkan mutlak kewenangan kepala daerah dalam mengisi kekosongan jabatan kades yang masa jabatannya berakhir.

Menjadi polemik karena kejadian ini berada dalam era tahun politik yang dikhawatirkan menjadikan masa jabatan Pj kades berkepanjangan.

Jika itu terjadi tidak menutup kemungkinan menimbulkan banyak asumsi dan tanggapan miring dari masyarakat, baik dugaan bakal terjadi paktik transaksional atau malah kekhawatiran terjadi politisasi jabatan Pj kades.

“Semua polemik terkait pengangkatan Pj kades hanya bakal terjawab jika Pilkades segera dilaksanakan. Jika sudah dilaksanakan Pilkades, berbagai praduga yang berseliweran di tengah masyarakat bakal lenyap dengan sendiri,” kata Irwansyah.

BERITA TERKAIT  Ridwan Rangkuti Sebut PTPN IV Rampok dan Rampas Lahan Warga Batahan

Fahrizal Efendi menyayangkan kebijakan bupati Madina yang telah menunda pelaksaan Pilkades. Semestinya sudah dilaksanakan serentak secara bergelombang sesuai masa berakhir periode masing-masing kepdes.

“Kebijakan mengangkat 252 penjabat (Pj) kepdes dari ASN (Aparatur Sipil Negara) menurut saya cacat hukum karena tak sesuai amanah undang-undang (UU),” kata anggota DPRD Sumut dari Fraksi Hanura.

Dia menyebut aturan itu antara lain UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana. “Kita berharap bupati mampu membangun situasi kondusif di daerah ini apalagi sudah masuk tahapan Pemilu 2024,” katanya.

Nis’ad Sidik juga mengapresiasi pernyataan bupati terkait rencana pelaksanaan Pilkades sebelum 1 November 2023. “Ini suatu bukti Pak Bupati taat hukum dan peka terhadap isu yang berkembang di masyarakat,” kata anggora DPRD Madina dari PAN ini.

Sebelumnya, saat silaturrahmi dengan 100-an lebih wartawan di Aula Kantor Bupati Madina, Senin (18-4-2023), Bupati H.M. Jafar Sukhairi Nasution menyebutkan pihaknya memutuskan bakal menggelar Pilkades serentak pada 2023 ini.

Meski begitu, dia belum memastikan jumlah desa yang bakal menggelar Pilkades. “Sinyalemen di tengah masyarakat pengangkatan Pj kades erat kaitannya dengan kepentingan politik, maka dengan disetujuinya Pilkades dilaksanakan tahun ini secara otomatis membantah tuduhan tersebut,” katanya didampingi Atika Azmi Utammi, wakil bupati Madina.(*)

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI