BERITAHUta.com (Panyabungan)– Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumut Atika Azmi Utammi Nasution menjelaskan secara gamblang mengenai mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi di daerah ini. Tujuannya, supaya clear dan pihak-pihak terkait menjadi tahu.
Penjelasan ini dinilai sangat perlu dalam rangka menjawab berbagai isu yang berkembang belakangan ini terkait proses penyaluran pupuk bersubsidi di Madina.
“Kami harap, sedikit pencerahan ini bisa menjelaskan beberapa kekeliruan pemahaman tentang pupuk bersubsidi,” kata Atika Azmi Utammi dalam akun facebook-nya yang diposting pada, Kamis malam (3/2-2022).
Dia menyebutkan, ini kali pertama Pemkab Madina menerbitkan SK (surat keputusan) pupuk bersubsidi dan mengupayakan bisa ditebus pada akhir Januari 2022. Harapannya, pemkab bisa lebih baik dalam memberi pelayanan terhadap petani.
“Ada beberapa mis-informasi di benak saudara-saudara kami mengenai pupuk subsidi. Tentu, ini menjadi tugas bersama agar kita sama sama well-informed (mengetahui-red) mengenai kebijakan pemerintah pusat terkait pupuk bersubsidi,” ujar wakil bupati.
Menurutnya, supaya tidak salah paham mengenai mekanisme pupuk bersubdi, masyarakat harus tahu dan paham informasi mengenai hal ini.
Ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat: Pertama, petani harus merupakan anggota Poktan (kelompok tani), dimana poktannya sudah memiliki akta notaris. Kedua, petani sudah diinputkan datanya pada e-RDKK (sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Jelasnya, e-RDKK adalah salah satu kunci agar distribusi pupuk subsidi berlangsung tepat sasaran. e-RDKK ini disusun kelompok tani sesuai kebutuhan mereka yang diverifikasi berlapis hingga tingkat provinsi. Karena itu, kelompok tani memiliki peran penting agar validitas e-RDKK terjaga.
Ketiga, setiap petani yang sudah terdaftar di e-RDKK memiliki hak pupuk subsidi berbeda beda, sesuai luas lahan yang digarap. Keempat, setiap petani hanya bisa melakukan penebusan pupuk bersubsidi di kios dimana ia didaftarkan saat penginputan data di e-RDKK.
Kelima, harga eceran tertinggi pupuk subsidi adalah Rp2.250/kg. Jika petani sudah menebus seluruh kuotanya, tentu harga yang diterapkan adalah harga normal atau non subsidi.
Keenam, pemerintah pusat melalui kementerian terkait adalah yang mensubsidi pupuk, bukan pemerintah daerah. Dan ketujuh, “Jangan salah kios saat melakukan penebusan, mana yang didaftar di e-RDKK, tebuslah di tempat tersebut,” kata wakil bupati. (*)
Editor: Akhir Matondang