BERBAGI
ANEH--Terasa aneh jika PT SMGP menyatakan tidak ada semburan gas H2S pada saat 56 warga Sibanggor Julu, PSM, Madina dilarikan ke rumah sakit akibat keracunan. Karena itu, Tim Investigasi Pemkab Madina perlu menjelaskan hasil kerja mereka kepada publik, sehingga kasus ini menjadi terang-benderang. (foto: dok beritahuta)

PANYABUNGAN, BERITAHUta.com–Surat penolakan PT SMGP memberi kompensasi kepada warga Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM), Mandailing Natal (Madina), Sumut semestinya membuat malu Pemkab Madina dan kalangan wakil rakyat di daerah ini.

Tidak itu saja, tim invesigasi yang diketuai Wakil Bupati Atika Azmi Utammi dinilai hanya formalitas. “Apa hasil tim investigasi, hingga kini masyarakat tidak tahu. Surat PT SMGP mengenai penolakan pemberian kompensasi terhadap warga sama halnya tamparan keras terhadap Pemkab Madina dan dewan,” kata Tan Gozali Nasution, presiden Ikatan Pemuda Mandailing (IPM) kepada Beritahuta pada, Sabtu malam (10/9-2022).

Dalam tiga hari kebelakang, foto surat PT SMGP (Sorik Marapi Gethermal Power)  kepada kepala Desa Sibanggor Julu, beredar di dunia maya. Surat itu pun mendapat  berbagai komentar dari pengguna media sosial (medsos). Umumnya, elemen masyarakat mengecam pihak PT SMGP.

Surat bernomor: SM3429/220905/CDCR perihal: Balasan Hasil Musyawarah Internal Desa Sibanggor Julu, yang ditandatangani Ali Sahib, selaku WKTPB PT SMGP, pada 5 Agustus 2022.

Sebenarnya surat itu sudah sebulan lebih setelah dikeluarkan, namun baru beberapa hari ini foto surat tersebut “bertaburan” di medsos, terutama facebook dan grup-grup WhatsApp (WA).

Warga yang mengalami keracunan pada, Minggu petang (6/3-2022) tiba di RSUD Panyabungan. (foto: dok beritahuta)

Menurut Tan Gozali, hingga saat ini hasil Panitia Khusus (Pansus) DPRD Madina penuh misteri. “Kita tidak ingin Tim Investigasi yang dipimpin wakil bupati memperoleh hasil yang sama dengan yang pernah dilakukan DPRD Madina,” ujarnya.

BERITA TERKAIT  Madina PPKM Level 1, Bupati: Kita Kejar Target Vaksinasi, Jika Perlu “Door to Door”

Lelaki yang pernah menjabat ketua KNPI Madina, itu meminta pemerintah melalui Tim Investigasi agar hadir di tengah kekisruhan untuk memberikan penjelasan hasil kerja mereka kepada masyarakat.

“Jangan sampai timbul kesan Tim Investigasi telah diukur perusahaan dengan uang. Kita ingin tahu apakah isi surat itu juga bagian dari rekomendasi bu wakil sebagai ketua tim,” sebut Tan Gozali.

Pasca surat balasan PT SMGP kepada kepala Desa Sibanggor Julu viral, muncul desakan kepada tim investigasi yang dibentuk Pemkab Madina supaya transparan dan mempublikasikan hasil temuan selama melakukan investigasi.

Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Madina Muhammad Irwansyah Lubis secara tegas menyebutkan Tim Investigasi harus turun tangan memberikan penjelasan serta klarifikasi kepada masyarakat bahwa tidak ada bukti hasil laboratorium yang menyatakan warga  yang dilarikan ke rumah sakit karena terpapar H2S (Hidrogen Sulfida).

“Kita minta ketua Tim Investigasi memberikan penjelasan hasil kerja mereka sehingga masyarakat bisa membandingkan hasil Investigasi Tim dengan keterangan perusahaan,” ujarnya, Sabtu malam (10/9-2022).

Berdasarkan isi surat PT SMGP, kata mantan anggota DPRD Madina, pihak perusahaan panas bumi mengelak dari tanggung jawab dan terkesan tidak peduli terhadap warga yang menjadi korban.

BERITA TERKAIT  Mengenal Rosita, Guru di Madina yang Sangat Tak Layak Digugu dan Ditiru

“Apakah para korban yang dilarikan ke rumah sakit setelah terkena semburan lumpur dan gas di sumur T-12 itu bukan bukti. Apakah harus ada yang tewas lagi baru perusahaan mengakui ada H2S,” tegas Irwansyah.

Pembelaan perusahaan dalam surat tersebut, kata dia, telah melukai nurani dan logika berpikir orang waras. Ia pun meminta pemerintah benar-benar melakukan tugasnya dengan mengawasi ketat kinerja PT SMGP.

Salah satu poin pada surat PT SMGP disebutkan, hingga saat ini  pihak perusahaan tidak bisa memenuhi kesepakatan internal warga Sibanggor Julu untuk nilai kompensasi Rp100 juta per warga.

Selain itu, sampai saat ini tidak ada  bukti hasil pemeriksanaan labortorium  yang menyatakan warga terdampak karena terpapar H2S dari semburan sumur T-12. Pada saat kejadian semburan berada pada parimeter aman di luar radius 300 meter.

Kejadian semburan gas yang diduga H2S ini sebenarnya sudah berlangsung lama,  yaitu pada, Minggu petang (6/3-2022). Lebih 50 warga Sibanggor Julu dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami keracunan.

Pihak PT SMGP menyatakan warga tidak keracunan H2S. Sementara warga mempertanyakan, jika bukan H2S, lalu apa penyebab puluhan warga itu terpaksa mendapat perawatan medis di RSUD Panyabungan.

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here