
PANYABUNGAN, BERITAHUta.com—Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumut H.M. Ja’far Sukhairi Nasution tampaknya masih gamang soal rekomendasi pemkab untuk menutup operasional PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power).
Hal itu terlihat dari surat Bupati Madina No. 660/2811/DLH/2022 tanggal 28 September 2022 yang ditujukan kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM-RI).
Dalam surat yang dikeluarkan pada, Rabu (28/9-2022), bupati tidak secara tegas merekomedasikan penutupan operasional perusahaan panas bumi yang berada di sekitar Desa Sibanggor, Kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM), Madina, tetapi hanya penghentian sementara operasional di wellpad T Sumur T-11.
Hal itu tentu saja berbeda dengan pernyataan bupati saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan di RSUD Panyabungan, Madina pada, Selasa malam (27/9-2022).
Ketika itu, didampingi Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis, Ja’far Sukhairi menyebutkan bakal merekomendasi penutupan operasional PT SMGP karena telah menimbulkan ketidaknyamanan terhadap masyarakat di sekitar aktivitas perusahaan tersebut.
Sementara surat perihal: Pendelegasian Sebahagian Kewenangan Pengawasan Operasional PT SMGP, itu pada poin 1) disebutkan: meminta kepada menteri ESDM-RI mendelegasikan sebahagian kewenangan kepada Pemkab Madina untuk pengawasan operasional serta penghentian sementara operasional di wellpad T Sumur T-11 PT SMGP.
Poin 2), meminta kepada menteri ESDM-RI, dalam hal ini Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) tidak memberikan izin operasional pada PT SMGP sampai adanya penyelesaian secara komprehensif berdasarkan rekomendasi tim yang telah dibentuk sesuai SK Bupati Madina No. 900/0696/K/2022 tanggal 9 Juni 2022 tentang Pembentukan Tim Evaluasi dan Pengawasan Operasional PT SMGP.
Sedangkan poin terakhir, atau ke-3), meminta menteri ESDM-RI menginstruksikan PT SMGP membatalkan kontrak kerja dengan perusahaan rekanan drilling karena diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas, terutama menyangkut keselamatan masyarakat WKP (Wilayah Kerja Pertambangan). (*)
Editor: Akhir Matondang