BERBAGI
Hasan Basri, kepala Bidang Pemerintahan pada Dinas Pemberdayaan Masysrakat (PMD) Madina. (foto: akhir matondang)

PANYABUNGAN, BERITAHUta.com—Tidak ada pemilihan ulang mengenai adanya dua calon peraih suara terbanyak pada pemilihan kepala desa (Pilkades) Mandailing Natal (Madina), Sumut  2022. Penentuan pemenang dilakukan sesuai mekanisme yang diatur melalui surat keputusan (SK) bupati setempat.

“Tak ada pemilihan ulang. Prosesnya kita kembalikan pada mekanisme,” kata Hasan Basri, kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Madina di ruang kerjanya, Selasa (20/12-2022).

Dia menyebutkan jika ada dua calon kepala desa sebagai peraih suara terbanyak di suatu desa yang melaksanakan Pilkades, maka proses selanjutnya beracuan pada Surat Keputusan (SK) Bupati Madina No. 141/022/K/TAHUN 2022 tanggal 28 September 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

Bagian keempat poin 9 pada SK itu disebutkan:  dalam pelaksanaan penghitungan suara terdapat calon  memperoleh suara sama atau seri, panitia pemilihan kepala desa melaksanakan rapat dengan mengacu pada: usia/umur calon pada saat pemilihan; tingkat pendidikan calon;  pengalaman tugas di bidang pemerintahan; dan jumlah pemilihan dilihat  dari pembagian tempat tinggal calon.

“Sudah ada mekanismenya. Jadi tidak ada pemilihan ulang terkait ada dua calon kepala desa yang meraih suara terbanyak,” tegas Hasan Basri.

Sesuai tahapan jadwal Pilkades Madina 2022, kata dia, penyelesaian perselisihan hasil perolehan suara hasil Pilkades diharapkan selesai paling lama 30 hari kedepan.

“Itu paling lama. Jika dalam tiga hari, misalnya, bisa selesai, kenapa harus berlama-lama,” ujarnya.

BERITA TERKAIT  Wabup Madina Ajak Masyarakat Memaknai Al Quran sebagai Petunjuk dalam Kehidupan

Seperti diberitakan, ada dua dari 62 desa yang melaksanakan Pilkades Madina 2022 calonnya sama-sama meraih suara terbanyak. Perolehan suara draw terjadi di Desa Huta Julu, Kecamatan Panyabungan Selatan.

Di Desa Huta Julu terdapat dua calon bersaing, yaitu Nasiruddin dan Diris. Setelah dilakukan perhitungan, perolehan suara mereka sama, yaitu masing-masing: 80 suara.

Hal serupa terjadi di Desa Sopo Sorik, Kecamatan Kotanopan. Dari dua calon,  Herman Suhdi dan Edi Maksum sama-sama meraih 33 suara.

Selain diwarnai perolehan suara draw atau sama, juga ada hal unik dalam Pilkades kali ini. Yaitu, selisih suara antara peraih suara terbanyak pertama dan kedua, hanya terpaut satu angka.

Hal tersebut terjadi di Desa Sopo Batu, Kecamatan Panyabungan, yaitu: Henri memperoleh 159 suara selaku peraih suara terbanyak, dan Amiruddin: 158 suara sebagai peringkat kedua. Lalu, diurutan ketiga: Muhammad Togu Sakirin: 94 suara.

Di Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, peraih suara terbanyak Faisal Batubara: 388 suara, lalu dibawahnya, Pangidoan: 387 suara, sementara Mhd. Darwin Nasution: 339 suara.

Tak itu saja, di Desa Huta Pungkut Tonga, Zulkifli Lubis mendapat: 148 suara, sedangkan calon bernama Tinggi: 147 suara, dan suara batal: 14.

Sementara selisih dua suara antara peringkat peraih suara terbanyak satu dan dua, terjadi di Desa Silogun, Kecamatan Pakantan, yaitu: Abdul Rasyad Lubis: 27 suara dan Raden Saleh: 25 suara.

BERITA TERKAIT  Dewan dari Dapil 7 Sumut Bakal Perjuangkan Pembangunan Puskesmas Gunungtua

Di Desa Ampung Julu, Kecamatan Batang Natal. Dari tiga calon, Issudin Siregar mendapat 231 suara, Sukhri Rangkuti: 233 suara dan Kholis Hasibuan: 146 suara.

Tentu saja, secara teknis penentuan pemenang tidak ada pengaruh lagi, meskipun selisih  satu suara, si pemilik suara terbanyak dipastikan memenangkan Pilkades sepanjang tidak ada persoalan terkait penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.

Dari rekapitulasi hasil Pilkades serentak ini juga terlihat ada desa yang pemilihnya hanya 59 suara, yaitu Desa Huta Julu, Kecamatan Pakantan. Di sini ada dua calon kepala desa, Hasibuan mendapat 25 suara serta Hasanuddin: 34 suara.

Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkades Madina 2022, suara calon kepala desa paling dominan dibanding calon lain terjadi di Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu.

Calon nomor urut tiga, Poket Batubara mendapat suara telak, yakni: 1.015 suara, sedangkan dua calon lain, Yurifnan: 98 suara dan Tarhir Yasid: 346 suara.

Informasi yang didapat Beritahuta menyebutkan, Poket Batubara sudah pernah menjabat kepala desa sekitar 20 tahun. “Tetapi pada Pilkades kali ini ia bukan petahana, tapi seorang calon yang sudah pernah menjadi kades beberapa tahun lalu,” kata warga. (*)

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here