BERITAHUta.com–Ini peringatan bagi wartawan pemegang kartu dan sertifikat kompetensi wartawan agar senantiasa menjalankan kode etik jurnalistik (KEJ). Bagi jurnalis yang melanggar, Dewan Pers bisa mencabut kartu dan sertifikat wartawan bersangkutan.
Hal itu disebutkan Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat Kamsul Hasan saat menutup Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan ke-13 di Bengkulu, Rabu (3/3-2021).
Ia mengatakan, ada empat ketentuan yang harus dipatuhi wartawan jika tidak ingin kartu dan sertifikat kompetensi dicabut Dewan Pers sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VIII/2015 tentang Pencabutan Sertifikat dan Kompetensi Wartawan.
Yaitu, kartu dan sertifikat kompetensi wartawan dapat dicabut karena wartawan bersangkutan melanggar KEJ seperti melakukan plagiat, membuat berita dusta atau bohong, menerima suap atau menyalahgunakan profesi wartawan, atau melanggar hak tolak/ingkar dan off the record.
Ketentuan lain adalah melanggar kode etik jurnalistik lebih dari tiga kali selama enam bulan, memberikan dokumen karya jurnalistik dan identitas perusahaan pers sebagai persyaratan pendaftaran uji kompetensi yang kemudian diketahui tidak benar.
“Selanjutnya tidak menjalankan tugas jurnalistik atau bekerja di perusahaan pers yang tidak memenuhi standar perusahaan pers seperti diatur Dewan Pers selama enam bulan,” jelas Kamsul Hasan.
Aturan Dewan Pers tersebut, kata dia, bertujuan menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual, serta menghindari penyalahgunaan profesi wartawan.
Disebutkan, dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 3/2015 diatur pula mengenai mekanisme pencabutan kartu kompetensi wartawan. Pertama, penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dikeluarkan Dewan Pers atas usulan majelis/dewan etik organisasi wartawan atau perusahaan pers bersangkutan.
Poin berikutnya, usulan pencabutan kartu dan sertifikat kompetensi disampaikan kepada Dewan Pers secara tertulis disertai bukti pendukung.
“Usulan pencabutan kartu dan sertifikat kompetensi wartawan dapat dilakukan atas masukan dari masyarakat, usulan atau rekomendasi dari perusahaan pers, organisasi wartawan, dan atas temuan Dewan Pers,” kata Kamsul Hasan.
Mekanisme berikutnya, sebelum mengeluarkan keputusan, Dewan Pers meminta klarifikasi dari masyarakat, perusahaan pers, atau lembaga penguji dan wartawan bersangkutan.
“Pencabutan kartu dan sertifikat kompetensi wartawan ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Pers dan bersifat terbuka. Namun, surat keputusan Dewan Pers tentang pencabutan kartu dan sertifikat kompetensi wartawan dapat dibatalkan, jika ditemukan bukti baru yang dapat mendukung pembelaan wartawan bersangkutan,” bebernya.
Poin lainnya adalah wartawan yang dicabut sertifikat dan kartu kompetensinya karena pelanggaran kode etik jurnalistik tidak dapat lagi mengikuti UKW. “Wartawan yang dicabut sertifikat dan kartu kompetensinya karena pelanggaran KEJ dapat mengikuti uji kompetensi wartawan setelah dua tahun sejak SK pencabutan dikeluarkan,” tandasnya. (*)
Sumber: RdrLpg
Editor: Akhir Matondang