BERBAGI
foto ilustrasi (ist)

LINGGABAYU, BERITAHUta.com—Tabir penetapan AEN sebagai tersangka kasus korupsi dana desa (DD) di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Mandailing Natal (Madina) di Natal mulai terkuak. Penjabat (Pj) kepala Desa Bonca Bayuon, Kecamatan Linggabayu tersebut tersandung kasus penggelapan BLT (Bantuan Langsung Tunai).

Camat Linggabayu, Madina, Sumut Saipuddin, S.Sos. menyebutkan penetapan AEN sebagai tersangka bermula ketika sejumlah warga Bonca Bayuon melaporkan Pj kepala desa mereka ke Cabjari Madina di Natal.

“Awalnya, warga menyampaikan laporan ke Cabjari Natal bahwa mereka tidak menerima satu bulan dana BLT,” kata Saipuddin didampingi Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Syarifuddin Lubis kepada Beritahuta pada, Jumat (8/9/2023).

Berdasarkan laporan itu, Cabjari Natal melakukan penyelidikan, meningkat ke penyidikan, dan akhirnya menetapkan AEN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi DD tahun 2019 sampai 2021.

AEN, tersangka kasus korupsi dana desa (foto: ist)

Syarifuddin menambahkan, jika memang kejaksaan menyebutkan AEN tersangkut dugaan korupsi DD tahun 2019 sampai 2021, berarti jaksa tak hanya fokus melakukan penyidikan aporan warga soal penggelapan satu bulan dana BLT, tetapi juga memeriksa penggunaan DD lainnya.

BERITA TERKAIT  Jelang Ramadan 1445 H di Madina: Daging Rp170 Ribu dan Cabai Rp80 Ribu

Saat itu, uang BLT-DD satu bulan tahun 2021 yang dilaporkan warga berjumlah sekitar Rp40,8 juta. “Memang selama AEN memimpin Bonca Bayuon sebagai Pj, banyak keluhan warga setempat,” ujar sekcam.

Karena AEN tidak kooperatif terhadap penyidik Cabjari Natal, dan banyak laporan dugaan penyimpangan yang dilakukannya selama memimpin desa itu, akhirnya camat Linggabayu saat itu, Kamal Khan, mengusulkan pemberhentian AEN sebagai Pj  Desa Bonca Bayuon kepada bupati Madina.

Berdasarkan usulan itu, sejak Nopember 2021 AEN diberhentikan sebagai Pj kepala desa. Saat ini di desa tersebut sudah dijabat Muhammad Yakub sebagai kepala desa defenitif.

Seperti diberitakan media ini, pasca penetapan AEN sebagai tersangka, Cabjari Madina di Natal bakal melakukan pemanggilan secara terbuka melalui media massa kepada lelaki usia 40 tahun yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) itu.

Kepala Cabjari Madina di Natal Darmadi Edison mengatakan pihaknya melakukan hal itu karena warga Desa Gunungtua Julu, Kecamatan Panyabungan, Madina tersebut  selalu mangkir dari panggilan penyidik.

BERITA TERKAIT  Penghinaan Rizky Hardiansyah ke Ulama Kian Biadab, Ia juga Sudah Menantang Polisi

Pemanggilan secara terbuka sebagai tersangka yang bakal dilakukan jaksa merupakan suatu tahapan proses hukum. Jika panggilan itu tetap tidak diindahkan, tak menutup kemungkinan EAN bakal dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Darmadi Edison tidak menjelaskan lebih rinci perihal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan EAN selama 2019 sampai 2021. Juga tidak menyebutkan besar kerugian negara akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka.

“Jelasnya, sebelum ditetapkan tersangka, kami  sudah koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk ahli,” katanya ketika ditanya jumlah kerugian negara akibat perbuatan EAN.

Cabjari Madina di Natal menduga EAN melarikan diri setelah ia mengetahui bakal dilakukan penahanan “Saat rapat saya mengatakan, besok kita tangkap. Mungkin ada keluarganya yang dengar ucapan saya, lalu bocor,” katanya. (*)

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI