BERBAGI
JUAL BELI JABATAN--Kejatisu menahan IZ (kiri) dan ZA (kanan) sebagai tersangka kasus korupsi jual beli jabatan. Penahanan dilakukan sejak, Selasa petang (23/2-2021). Foto: Waspada/Ist

BERITAHUta.com–Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan IZ dan ZA, masing-masing sebagai mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumut serta mantan Plt kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut.

Penahanan terhadap IZ dan ZA dilakukan, Selasa petang (23/2-2021). Keduanya ditahan selama 20 hari, mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2021. Saat ini mereka mendekam di Rumah Tanahan Polisi (RTP) Poldasu.

Tim penyidik melakukan penahahan terhadap keduanya usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejatisu sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan.

“Mereka ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas jual beli jabatan di Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara,” kata Sumanggar Siagian, kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, kepada sejumlah wartawan, Rabu (24/2).

BERITA TERKAIT  Menuju Lomba Posyandu, TP-PKK Sumut Lakukan Evaluasi di Desa Hutabaringin

Penahanan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penetapan tersangka dan Surat Perintah Penahanan melalui surat nomor: Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang di tandatangani kepala Kejatisu.

Sesuai hasil penyidikan tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, kata Sumanggar, tersangka IZ dan ZA disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 11 dan 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim Pidsus akan merampungkan berkas perkara IZ dan ZA untuk dilimpah ke penuntut umum. Ini dalam rangka melengkapi dan mendalami hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan.

BERITA TERKAIT  Ketua PKK Madina & Pejabat Pemkab Hadiri Peringatan Harganas di Medan

Sebenarnya tim penyidik khusus Kejatisu sudah melakukan pemanggilan pertama terhadap IZ pada 28 Desember 2020, namun dia tidak hadir karena sakit.

Selanjutnya pemanggilan kedua pada IZ dilakukan 11 Januari 2020, tetapi tidak hadir juga. Informasi yang didapat media ini, ketidakhadirannya disebabkan sedang menjalani isolasi mandiri. Hal ini diperkuat surat yang diterima Kejatisu dari kuasa hukum IZ.

Menurut Sumanggar, IZ yang sudah ditetapkan tersangka pada 30 November 2020, dijerat kasus jual beli jabatan pada 2019. Dia disangkakan menerima suap dari Plt Kepala Kantor Kemenag Madina berinisial ZA. (*)

Sumber: Waspada/dbs

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here