BERITAHUta.com–Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat Kota Padangsidimpuan, Sumut akan menindak tegas Fer (23), jika anggota DPRD yang tertangkap gegara kasus narkoba itu dinyatakan melanggar hukum.
Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Padangsidimpuan Marataman Siregar menegaskan pihaknya masih menunggu proses dan legalitas hukum terhadap Fer. “Kami hormati proses hukum,” katanya ketika ditemui di ruang Fraksi Hanura DPRD Padangsidimpuan, Rabu (4/9).
Dia menyebutkan, DPC Hanura Padangsidimpuan tetap menunggu kepastian hukum dari pihak penegak hukum sebagai dasar mengambil keputusan.
Jika status hukum Fer sudah jelas, kata Marataman, partai akan mengambil sikap sesuai ketentuan AD/ART Partai Hanura.
Sebaliknya, jika Fer tidak terbukti bersalah, maka hak-haknya sebagai kader dan anggota DPRD akan dikembalikan.
“Tidak boleh menvonis sebelum keluar vonis, tunggu saja proses hukum dari pihak penegak hukum,” ujarnya.
Seperti diberitakan, belum sebulan disumpah jadi anggota DPRD Padangsidimpuan, Fer sudah terjerat kasus hukum. Polisi mengamankan oknum anggota dewan dari Fraksi Partai Hanura ini pada Selasa (3/9), sekitar pukul 08.15, di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumut. Ia diduga terkait memakai narkoba.
Dari tangan Fer, warga Jalan Sutan Soripada Mulia, Gg. serasi No.1, Kelurahan Tanobato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Padangsidimpuan, itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: satu dompet berisikan dua set alat isap sabu (bong) dan tiga buah mancis gas.
Selanjutnya, dua unit handphone merek I-Phone dan Blackberry; tiket pesawat Wings Air IW. 1216 dari Kualanamu-Padangsidimpuan; uang tunai Rp700 ribu; enam lembar kartu identitas diri, serta satu tas koper warna hitam. (*)
Peliput: Lily Lubis
Editor: Akhir Matondang