BERITAHUta.com—Pencarian terhadap Dahren (30), berakhir. Empat hari setelah kejadian, petugas Polres Mandailing Natal (Madina), Sumut berhasil mengamankan tersangka pembunuh dua orang tetangganya, pada Selasa (26/3), sekitar pukul 16.00.
Saat ini, warga Desa Pardomuan (Hutatua), Kecamatan Panyabungan Timur, Madina, itu mendekam di ruang tahanan Mapolsek Panyabungan untuk menjalani proses hukum.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti, antara lain: dua potong kain sarung kotak-kotak berlumur darah, satu potong kaos warna hitam, satu potong kaos lengan panjang warna biru, dan sebilah parang bergagang kayu warna coklat.
Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji, S.Ik., MH., melalui Kapolsek AKP. Andi Gustawi mengatakan, ketika hendak diamankan di rumahnya Dahren tidak melakukan perlawanan. “Tidak ada perlawanan,” katanya.
Selanjutnya, polisi membawa Dahren ke rumah sakit karena ada luka bacokan pada bagian lengan kiri yang didapatnya saat terjadi perkelahian dengan kedua korban.
Aksi pembunuhan yang diduga dilakukan Dahren terjadi di Desa Pardomuan, pada Jumat (22/3), sekitar pukul 22.00. Perkelahian yang dipicu persoalan sepele ini menyebabkan Nasron Rangkuti (40) meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara Mirwan Rangkuti (18), sempat dilarikan ke RSUD Panyabungan dalam kondisi kritis, namun akhirnya ia meregang nyawa karena luka dialami cukup serius.
Menurut keluarga warga, hubungan tersangka dan korban selama ini memang kurang harmonis sehingga acap kali bertengkar. Rumah mereka sangat dekat, hanya dibatasi kayu papan.
Berdasarkan pengakuan Dahren, kata kapolres, perbuatan keji yang dilakukan berawal dari ketidaksukaannya terhadap korban yang ribut di luar rumah. Apalagi saat itu, ibu tersangka sedang berbaring sakit di rumah.
Dahren tidak suka mendengar korban ribut-ribut. Lalu, ia pun menegur. Namun teguran itu terkesan tidak diindahkan korban sehingga pertengkaran tak terhindari. Tidak lama kemudian, tersangka masuk ke rumah hendak istirahat.
“Rupanya, korban masih menyimpan rasa tidak senang atas teguran Dahren, sehingga mereka meminta lelaki berbadan kecil itu keluar rumah.” jelas Irsan Sinuhaji.
Mendengar suara korban dari luar rumah, Dahren keluar lagi sembari membawa sebilah parang. Melihat pelaku keluar rumah membawa senjata tajam, sejurus kemudian korban putar arah mengambil parang ke rumahnya. Perkelahian pun tak terhindari.
Menurut kapolres, tersangka dijerat jerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. (*)
Kontributor: Sakban A. Lubis
Editor: Akhir Matondang