BERBAGI
GARA-GARA ROBEK ROK--Inilah surat perjanjian yang sudah dibuat ketujuh siswi yang merobek rok pada jam sekolah. Perjanjian ini menyebutkan mereka akan mengurus pindah sekolah setelah terima rapor, 22 Desember 2018. Namun setelah libur semester usai, mereka "ngotot" masih tetap ingin sekolah di SMA Negeri 1 Panyabungan, Madina.

BERITAHUta.com—Pihak SMA Negeri 1 Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut tidak pernah memecat secara langsung ketujuh siswi yang diduga melakukan pelanggaran norma moral. Mereka sudah buat pernyataan akan pindah ke sekolah lain pasca terima rapor semester ganjil.

“Tidak ada pemecatan. Sesuai perjanjian bermaterai yang diteken  ketujuh siswi, dan diketahui wali murid serta komite sekolah, mereka akan pindah ke sekolah lain setelah terima rapor,” kata M. Nuh Nasution, kepala SMA Negeri 1 Panyabungan kepada Beritahuta.com, Rabu (9/1).

Jika sampai batas waktu ditentukan ternyata ke tujuh siswi belum pindah, dengan sendirinya mereka keluar sebagai murid SMA Negeri 1 Panyabungan. “Itu sesuai perjanjian,” katanya.

Menurut M. Nuh, keputusan yang ditempuh pihak sekolah final, apalagi telah disetujui 45 guru. “Tentu kami juga punya catatan lain tentang ketujuh siswi sehingga kebijakan tersebut sudah dipertimbangkan masak-masak,” katanya.

Ketujuh siswi kelas 10 IPS-3 yang buat pernyataan pada 28 November 2018 itu adalah RA, asal Panyabungan Jae, Madina; SB (Banjarsibaguri, Panyabungan); MA (Kelurahan Kayujati, Panyabungan); SA (Kelurahan Pasar Hilir, Panyabungan).

Selanjutnya: MF (Kelurahan Pasar Hilir, Panyabungan); AS (Sipolu-polu, Panyabungan), dan NL (Jalan ABRI, Panyabungan/ perjanjian: 29 November 2018).

Adapun redaksional isi surat perjanjian ketujuh siswa hampir sama. Ini perjanjian yang dibuat SB, misalnya:  Saya berjanji tanggal 22 Desember 2018 saya akan mengurus pindah sekolah saya karena kesalahan saya yang bertingkah laku tidak baik, menjelekkan (membuat jelek norma), baik sekolah SMA Negeri 1 Panyabungan.

Apabila tanggal 22 Desember 2018 saya tidak mengurus pindah sekolah, maka saya dikeluarkan secara tidak hormat atau DO (drop out) dari SMA N1 Panyabungan.

Demikian surat perjanjian ini saya perbuat tanpa ada unsur paksaan.

(ditanda tangani SB, dan diketahui orang tua/wali serta H. Ahmad Mulyadi Borotan, SE., selaku ketua Komite SMA Negeri 1 Panyabungan)

BERITA TERKAIT  Ketua DPRD Madina Datangi Rumah Rezky, Alumni Musthafawiyah yang Diterima di Universitas Al-Akhgaff Yaman

Guru Bimbingan Konseling (BK) SMA Negeri 1 Panyabungan Linda Heffita Rangkuti, S.Pd. menjelaskan, peristiwa pelanggaran norma moral yang dilakukan ketujuh siswi terjadi pada 22 November 2018.

Awalnya rok seragam MA robek sedikit di bagian samping kiri bawah. Meski sudah robek, ia tidak risih. Dianggap biasa saja serta tetap percaya diri.  Sesekali ia berdiri, terkadang jongkok sehingga belahan robek makin menganga.

Melihat pemandangan itu seorang kakak kelas mengingatkan, namun tak digubris. Si Kakak kelas pun spontan menambah sedikit “luka” robek sampai mendekati lutut agar MA merasa risih sehingga berupaya menutupi, lalu menjahitnya.

Menurut Linda, sang kakak kelas sudah minta maaf atas tindakannya dan menyatakan bersedia menjahit rok MA yang robek. “Kakak minta maaf. Nanti kakak yang jahit rokmu,” kata si kakak kelas, seperti ditirukan guru BK.

Entah malu atau dongkol, pada saat itu MA tidak marah, hanya diam saja. Tetapi berselang beberapa menit, tiba-tiba MA menambah lagi robek roknya sampai sebatas pinggang.

MA juga merobek rok kawan yang ada di sekitarnya. “Akhirnya terjadi koyak-koyakan. Rok samping kiri yang dipakai ketujuh siswi koyak sampai pinggang,” jelas Linda.

Setelah kejadian itu, MA dan kawan-kawan tidak melapor ke guru. Justru pihak sekolah baru tahu begitu siswa kelas lain menceritakan peristiwa itu ke salah seorang tenaga pengajar.

Lalu wakil kepala sekolah memanggil ketujuh siswi. “Dari pertemuan itu, terkesan tidak ada rasa malu atau bersalah atas tindakan mereka mengoyak rok. Menganggap hanya hiburan, iseng saja. Ini juga salah satu pertimbangan pihak sekolah,” jelas Linda.

BERITA TERKAIT  Bupati Madina Ingatkan Kades Tak Semena-mena Gunakan Dana Desa

Karena merasa tak bersalah dengan kondisi rok robek, pihak sekolah berkesimpulan ketujuh siswi telah melanggar peraturan  tentang norma moral.

Linda menyebutkan, di SMA Negeri 1 Panyabungan ada peraturan, jika seorang murid terbukti melanggar moral, tidak ada lagi peringatan satu dan seterusnya. Dianggap melakukan pelanggaran berat. “Kami tidak mempertahankan pelajar yang moralnya tidak baik.”

Dari rapat-rapat yang sudah dilakukan, akhirnya diambil keputusan ketujuh siswi  membuat pernyataan supaya pindah ke sekolah lain. Mereka tetap boleh mengikuti ujian semester ganjil pada 3 Desember 2018,  lalu mengurus surat pindah setelah terima rapor 22 Desember 2018.

“Kami tidak mengeluarkan secara kasar. Suruh pindah, dan mereka sudah menyatakan kesiapan. Terserah mau pindah kemana. Kami merasa tidak mampu lagi membina mereka,” kata Linda.

Dan perlu dicatat, jelasnya,  sedikit pun nilai rapor ketujuh siswi tidak ada terkait tindakan robek rok. Tidak ada menyangkut moral. Murni hasil ujian yang didapat.

Pasca libur semester berakhir, pada Senin (7/1), ternyata enam siswa datang ke sekolah dan ngotot ingin ikut belajar. Sementara seorang di antaranya sudah pindah ke Medan. Tentu saja, pihak guru minta mereka keluar karena nama mereka sudah tidak tercatat lagi di buku absensi.

Sesuai perjanjian, jika pada batas waktu ditentukan ketujuh siswi belum pindah, secara tidak langsung telah dikeluarkan dari sekolah itu.

Lalu, pada Selasa (8/1), lima siswi berikut orang tua/wali datang lagi ke sekolah. Pada saat itu, tampak juga sejumlah wartawan. Namun, pihak SMA Negeri 1 Panyabungan tetap pada keputusan awal, tidak menerima lagi ketujuh siswa. (tim-01).

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here