BERITAHUta.com—Pasangan H. Ja’far Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi (SUKA) akhirnya ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Mandailing Natal (Madina) 2020 setelah majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan pasangan calon (paslon) Dahlan Hasan Nasution serta Aswin (Dahwin).
Pada sidang pembacaan putusan MK yang berlangsung, Kamis (3/6-2021), majelis hakim yang dipimpin Anwar Usman menyebutkan tidak benar termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina, terbuki berpihak secara sistematis kepada paslon 01: Sukhairi-Atika dalam pelaksanaan PSU.
Dugaan politk uang juga tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. Dengan demikian, pengesahan rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Madina pada 26 April 2021 adalah sah. “Menolak permohon pemohon untuk seluruhnya, dan pengesahan KPU Madina tentang penetapan rekapitulasi pasca PSU adalah sah secara hukum,” kata majelis hakim.
Majelis hakim juga memerintahkan KPU Madina menerbitkan keputusan baru terkait hasil Pilkada Madina bahwa pemenang Pilkada Madina 2020 adalah paslon Sukhairi-Atika.
Menurut majelis hakim, penceramatan yang dilakukan KPU Madina adalah tindakan yang sudah benar sesuai ketentuan, apalagi dilakukan dalam rapat koordinasi yang dilakukan semua pihak, termasuk pihak paslon.
Mengenai gugatan pemohon yang menyebutkan hanya 592 undangan yang didistribusikan, menurut majelis tidak benar. Karena yang didistribusikan sesuai jumlah hasil pencermatan yang dilakukan termohon, yaitu 1.216 undangan.
Termohon juga terbukti sudah mengakomodir hak pilih warga yang berhak memberikan hak suara. “Tidak benar termohon tidak mangokomodir hak suara pemilih pada saat PSU,” kata majelis hakim.
Majelis hakim menyebutkan, tidak benar ada kampanye terselubung di rumah Sukhairi karena tidak ditemukan bukti adanya gambar-gambar atribut kampanye. Tidak ada penyampaian visi dan misi selaku paslon bupati dan wakil bupati sesuai definisi kampanye dalam perundang-undangan. Selain itu, tidak ada money politik dalam kegiatan terkait PSU, karena tidak didukung bukti-bukti yang meyakinkan majelis hakim.
Kunjungan ke rambin, kata majelis, merupakan bentuk kepedulian Sukhairi sebagai wakil bupati, dan kegiatan itu diawasi Panwascam Panyabungan Utara. Dalam kunjungan sekitar 20 menit tidak ada kata-kata atau janji-janji kepada masyarakat. “Dalil pemohon ke jembatan gantung tidak masuk kategori kampanye.”
Kampanye di rumah Barheng yang dilakukan Atika seperti disebutkan pemohon, menurut majelis tidak dapat dibuktikan secara hukum. “Dugaan politik uang yang disangkakan pemohon, tidak dapat dibutkikan secara hukum,” kata majelis hakim.
Bawaslu dan aparat keamanan juga tidak terbukti berpihak kepada paslon 01 pada pelaksaan PSU. (*)-
Peliput dan editor: Akhir Matondang