BERBAGI
PT SMGP--Aktivitas PT SMGP di salah satu desa di Kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM), Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut. (foto: istimewa)

BERITAHUta.com—Dalam dua hari ini foto surat PT SMGP  kepada kepala Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM), Mandailing Natal (Madina), Sumut beredar di dunia maya. Surat itu pun mendapat  berbagai komentar dari pengguna media sosial (medsos).

Secara umum surat PT SMGP (Sorik Marapi Gethermal Power) Nomor: SM3429/220905/CDCR tanggal 5 Agustus 2022 perihal Surat Balasan Hasil Musyawarah Internal Desa Sibanggor Julu, mendapat kecaman dari elemen masyarakat melalui facebook maupun grup WhatsApp (WA).

“Ini tidak bisa kita diamkan. Inilah, jika semua sudah mereka ukur dengan uang,” demikian komentar Tan Gozali Nasution, presiden Ikatan Pemuda Mandailing (IPM), dalam postingannya di salah grup WA yang diikutinya, Sabtu (10/9-2022).

Dalam “status” itu, Tan Gozali menyatakan sepakat dengan pendapat M. Irwansyah Lubis, ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Madina, yang menyebutkan perlu desakan supaya ada ketegasan Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi, sebagai ketua tim investigasi terkait semburan lumpur dari sumur pengeboran milik PT SMGP yang terjadi beberapa bulan lalu.

“Perlu ada ketegasan, apakah benar tim investigasi merekomendasikan tidak ada H2S (Hidrogen Sulfida) pada insiden yang menyebabkan puluhan warga dilarikan ke rumah sakit,”  tegas Tan Gozali.

Menurutnya, tidak mungkin pihak PTSMGP menyebutkan belum ada bukti korban terpapar H2S jika itu bukan rekomendasi tim investigasi. “Perlu masyarakat dengar sikap ketua tim investigasi terkait hal ini,” katanya.

BERITA TERKAIT  Aroma KKN Berembus, Ada Pejabat Eselon IV di Pemkab Madina Pakai Mobil Dinas

Dalam surat ditandatangani Ali Sahib, selaku WKTPB PT SMGP, itu disebutkan berdasarkan hasil diskusi antara PT SMGP dengan warga terdampak T-12 serta ditindaklanjuti dengan masyawarah internal warga terdampak, termasuk kepala desa, perwakilan BPD (Badan Perwakilan Desa) dan NNB (Naposo dan Nauli Bulung), maka sebagai jawaban surat kepala Desa Sibanggor Julu, tanggal 24 Agustus 2022, PT SMGP  menyebutkan; sesuai surat, arahan dan rekomendasi Forkopimda dan Pemprov Sumut, pihak perusahaan berencana memberikan BPJS Ketenagakerajaan.

Dalam PBJS Ketenagakerajaan itu, terdapat jaminan biaya kesehatan dan perlindungan kepada non-pekerja (pekerja rentan) jika ada kecelakaan kerja yang diakibatkan dampak operasi perusahaan. Ini sesuai Program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN-Lingkaran).

Pada poin dua surat itu, disebutkan PT SMGP sampai saat ini tidak bisa memenuhi kesepakatan internal warga untuk nilai kompensasi Rp100 juta per warga disebabkan, a) Dampak kesehatan  akibat gejala akut paparan H2S lewat pernafasan jika ada, akan hilang begitu faktor penyebabnya hilang terbawa dalam proses metabolisme di dalam tubuh dan disekresikan  lewat urin, sehingga tubuh akan kembali berfungsi normal.

Bagian b), Sampai saat ini tidak ada  bukti hasil pemeriksanaan labortorium  yang menyatakan warga terdampak karena terpapar H2S akibat semburan sumur T-12. Pada saat kejadian semburan berada pada parimeter aman di luar radius 300 meter.

BERITA TERKAIT  Satu-satunya Guru IPS di SMPN 7 Panyabungan, Direkomendasikan pula Jadi Pj Kades Siobon Julu

Pada kejadian, demikian isi surat tersebut, ada sekitar 100 pekerja Rig, security dan masyarakat lain berada sekitar 30-50 meter dari lokasi semburan tidak mengalami dampak akut akibat semburan T-12, kecuali dua pekerja PT IMS asal Sibanggor Julu.

“Berdasarkan dua poin jawaban itu, PT SMGP menyarankan agar dapat dilakukan pertemuan lanjutan untuk mencapai penyelesaian secepatnya,” demikian kalimat terakhir surat yang baru viral setelah sekitar satu  bulan setelah surat dikeluarkan pihak perusahaan.

Berdasarkan pantauan media ini di medsos, ada beberapa langkah yang bakal dilakukan berbagai elemen masyarakat terkait isi surat PT SMGP tersebut, antara lain: meminta sikap tegas wakil bupati Madina selaku ketua tim investigasi untuk menyatakan apakah betul tidak ada warga terpapar H2S pada peristiwa tersebut.

Lalu, masyarakat Madina membuat gugatan class action terhadap PT SMGP. Dan, ketiga: membuat “Petisi Rakyat Mandailing Natal Save Nyawa Manusia Sibanggor Julu”.

“Jika kita semua ttp diam dgn kalimat-kalimat yg tertulis dlm surat ini, sungguh sangat patut dipertanyakan, sudah dimana nuraniku, nuranimu dan nurani kita semua…,” tulis Irwansyah Lubis dalam akun facebook-nya. (*)

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here