BERBAGI
Satresnarkoba Polresta Padangsidimpuan mengamankan dua tersangka yang sedang transaksi narkotika jenis sabu. Kedua lelaki asal Sumbar itu bernisial And (21) dan Rik (23). Polisi masih melakukan penydikan terhadap keduanya.

BERITAHUAta.com—Lagi, anggota Polresta Padangsidimpuan, Sumut mengamankan tersangka pemakai narkotika jenis sabu. Kali ini polisi membekuk dua pemuda asal Sumatera Barat (Sumbar).

Kedua lelaki itu: And (21) dan Rik (23). Mereka merupakan warga Jorong Paraman Ampalu, Kelurahan Rabijonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.

Dari tangan tersangka polisi menyita antara lain dua bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika golongan satu jenis sabu seberat 1,83 gram, satu plastik klip transparan kosong, satu kotak rokok Sampoerna Mild, dan satu unit handphone merek Oppo warna hitam.

Tersangka diamankan pada Minggu (3/2), sekitar pukul 16.00. Petugas opsnal satresnarkoba berhasil melumpuhkan And dan Rik tanpa melakukan perlawanan  di Jalan Sutan Soripada Mulia, Kelurahan Sadabuan, Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Kapolresta Padangsidimpuan AKBP. Hilman Wijaya S.Ik., MH., melalui Kepala Satnarkoba AKP. CJ. Panjaitan, mengatakan penangkapan kedua lelaki yang berprofesi sebagai wiraswasta itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya  rencana transaksi sabu di Jalan Sutan Soripada Mulia.

BERITA TERKAIT  Divonis 2 Tahun Penjara, Si Penganiaya Santri Musthafawiyah Terancam Dipecat dari PNS

Berdasarkan Informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.  Setiba di daerah yang dituju, tepatnya di komplek pendidikan petugas melihat gerak-gerik dua lelaki mencurigakan sedang naik bentor (becak motor).

Polisi memberhentikan laju bentor itu. Lalu, kedua lelaki asal Sumbar digeledah. Dari genggaman tangan kiri And polisi mendapat satu kotak rokok Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu.

“Kedua tersangka masih kami periksa secara intensif untuk menggali jaringan mereka. Jadi masih dalam proses penyidikan,” kata kapolres.

Sehari sebelumnya, atau Sabtu (2/2), Satresnarkoba Polresta Padangsidimpuan juga mengamankan sepasang pengangguran saat pesta sabu di Jalan Alboin Hutabarat Gg. Dame, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

BERITA TERKAIT  PN Madina Tolak Gugatan Praperadilan yang Diajukan 2 Pelaku Jual Beli Emas

Mereka adalah Fah alias Yamni (29) dan Yoh alias Yoyo (27). Keduanya masing-masing beralamat di Jalan Alboin Hutabarat Gg. Dame, Kelurahan Wek VI, Padangsidimpuan serta Jalan  Sisingamarangaja, Padangsidimpuan Selatan.

Ketika ditangkap sekitar pukul 20.00, polisi mengamankan barang bukti, berupa tiga  buah alat hisap sabu/bong, dua buah kaca pirek diduga berisi narkotika golongan satu jenis sabu seberat 3, 51  gram,  empat plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 0, 71 gram.

Selain itu, plastik klip transparan kosong (2 buah), kotak kaleng rokok Sampoerna Mild (1 buah), ember hitam 91 buah), dan kaca pirek panjang (24 buah). (lily lubis)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here